Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebagai pemegang saham The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, ia menegaskan akan tetap mempertahankan haknya sebagai kreditur prioritas pasca pailitnya pengembang kawasan tersebut.
FYI: Pengadilan Niaga Pengadilan Pusat Jakarta menyatakan pailit PT Dago Trisinergi Properti yaitu Bank MAJ Bandung. Dengan status tersebut, seluruh harta kekayaan MAJ akan dikelola oleh wali amanat sebagai pemberi kuasa kepailitan.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hajunaji mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait pailitnya salah satu kliennya. Hal ini juga berlaku ketika pelanggan mencoba mengajukan banding.
Kata Pak Hayunaji kepada Bisnis, Kamis (6/11/2024) Kamis malam (6/11/2024).
Seperti diketahui, The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung merupakan penjaminan pinjaman PT Dago Trisinergi Properti kepada Bank Muamalat. Pada November 2023, bank milik Otoritas Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar lelang The MAJ senilai Rp 314,2 miliar, namun lelang tersebut tidak menemukan pembeli.
Penetapan kebangkrutan
Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang mengembangkan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Dago Trisinergi Properti dinyatakan pailit pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit di kawasan terpadu ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan tersebut tertera dengan nomor registrasi 44/Pdt.Sus-Pebatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 3.Pdt.Sus-PKPU2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Pemberitahuan pembatalan tanggapan (PT Dago Trisinergi Properti) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian keterangan media dikutip Kamis (7/11/2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranovo sebagai hakim atas kepailitan tersebut. Sementara itu, pengurus yang ditunjuk untuk membereskan kasus kepailitan tersebut adalah MP Chandra Huatabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas waktu pengajuan lamaran adalah 29 November 2024. Lamaran akan diserahkan melalui administrator yang beralamat di SSF Law Firm & Partners.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis terkini, proyek MAJ dibiayai oleh Dana Perumahan Ancora yang bekerja sama dengan MAJ Group dan Amarta Group. Ancora didirikan oleh Geeta Virjawan, mantan Menteri Perdagangan pada tahun 2011 hingga 2014.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel