Business.com, Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan RUU Keamanan dan Perlawanan Internet (RUU) ke dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas).

Presiden BSN Hinsa Siburian mengatakan, untuk mendukung delapan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, BSSN Asta City akan meningkatkan konektivitas teknologi informasi dan telekomunikasi serta keamanan dari ancaman siber.

Salah satunya adalah menyelesaikan kajian dan rancangan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam 100 hari kerja pertama masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.

Hinsa mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR (Rucker) pada Kamis (7/11/2024) bahwa “untuk mendukung visi tersebut, BSSN akan mengambil tindakan untuk menyelesaikan kajian pasal dan draf RUU keamanan siber dan “Resisten. ” )

Hinsa mengaku yakin, setelah penulisan bagian kajian RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selesai, bisa masuk dalam program prioritas. 

“Jika usulan tersebut disetujui, kami mengusulkan untuk memasukkannya ke dalam peraturan perundang-undangan pra legislasi DPR (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat pansus bidang keamanan siber dan billing dibatalkan. Pembatalan tersebut karena tidak adanya perwakilan pemerintah.

Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Bambang Wuryanto mengatakan, pertemuan tersebut dibatalkan karena masa uji coba telah habis.

Nasib tidak dapat dialihkan [diwakili ke episode berikutnya]. Jadi dari awal. Oleh karena itu, tidak boleh ada yang mengatakan undang-undang keamanan siber akan disahkan, ujarnya di DPR Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Pak Bambang memastikan pembahasan UU KKS akan dimulai dari awal. Artinya, legislatif berdiskusi terlebih dahulu dengan direktur eksekutif untuk menentukan siapa yang akan mensponsori gerakan tersebut. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel