Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penetrasi dan kepadatan asuransi akan kembali meningkat mulai September 2024.
Untuk konteksnya, penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi relatif terhadap nilai produk domestik bruto (PDB). Kepadatan asuransi adalah jumlah rata-rata yang disisihkan masyarakat untuk produk asuransi selama setahun.
Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetrasi dan kepadatan asuransi pada September 2024 menunjukkan perbaikan.
Kepadatan dan tingkat penetrasi asuransi akan terus meningkat hingga ke level Rp2.080.020 dan 2,80 persen pada September 2024, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, Selasa (11/5/2024).
Angka tersebut membaik di akhir tahun 2023 dengan penetrasi asuransi masih sebesar 2,59% dan kepadatan sebesar Rp1,94 juta.
Pada tahun 2023, penetrasi Indonesia akan tertinggal dibandingkan negara lain. Misalnya Malaysia 4,8%, Australia 3,3%, Brazil 3,3%, Jepang 7,1%, Singapura 11,4% atau bahkan Afrika Selatan yang mencapai 12,6%.
Ogi menjelaskan, membaiknya kepadatan dan penetrasi disebabkan oleh terus meningkatnya premi asuransi secara umum. Per September 2024, nilai premi asuransi komersial meningkat 5,77 persen year-on-year menjadi Rp 245,42 miliar, dan aset juga meningkat 3,81 persen menjadi Rp 992,48 miliar.
Diakui Ogi, penetrasi dan kepadatan asuransi di Indonesia cenderung stagnan selama dua dekade terakhir. Hal ini tidak lepas dari kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor industri ini sejak krisis keuangan tahun 1998.
“Seperti kita ketahui bersama, sejak krisis keuangan tahun 1997 dan 1998 telah terjadi reformasi besar-besaran di sektor jasa keuangan di Indonesia, namun belum sampai ke sektor asuransi,” kata Ogi.
Namun dalam dua tahun terakhir, OJK telah bergerak maju dengan melakukan berbagai perubahan. Momentumnya adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi pertumbuhan dan keberlanjutan sektor asuransi di Indonesia.
“OJK akan terus memastikan tingkat kepadatan sebesar Rp2,4 juta dan penetrasi sebesar 3,2% dapat tercapai pada tahun 2027 sejalan dengan target yang ditetapkan dalam peta jalan pengembangan dan penguatan asuransi Indonesia,” kata Ogi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel