Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah tentang keringanan utang UKM, petani, dan nelayan. Simak persyaratan kebijakan penghapusan utang, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sekadar informasi, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Undang-undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pencairan Piutang Ragu-ragu UKM dan UKM lainnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Melansir Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan berbagai syarat kepada penerima manfaat kebijakan pembatalan pinjaman, termasuk nilai nominal pinjaman maksimal. “Rp500 juta untuk kategori bisnis dan Rp300 juta untuk kategori individu,” ujarnya di Istana Merdeka, Selasa (11/5/2024).

Kemudian menyasar UKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh banyak permasalahan seperti keringanan utang macet, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi nasabah bank BUMN atau Himbara yang sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

“Kalau ditanya sebelumnya, kami punya surat utang yang menyebutkan di mana letak banknya, yang sebenarnya bank negara kami, Himbara,” ujarnya.

Selain itu, pelanggan yang membeli polis ini juga harus termasuk dalam kategori tidak mampu membayar piutangnya dalam waktu kurang lebih 10 tahun.

“Mereka juga pelaku UMKM sektor perikanan dan pertanian yang sudah tidak bisa melakukan pembayaran, terlilit utang dan sudah terdebet di bank Himbara kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, menurut bank Himbara, utang-utang usaha kecil dan menengah yang masih beroperasi tidak akan dihapuskan.

Jadi untuk menyamakan pemahaman, jangan sampai diterjemahkan secara luas. Kalau kita lihat 1 juta (UMKM), mungkin diperkirakan sekitar plus minus Rp 10 triliun, ujarnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan, Kebijakan Pemutihan Utang UMKM ini ditandatangani setelah mendengarkan saran dan permintaan banyak pihak, terutama petani dan nelayan Indonesia yang tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15.

“Pemerintah berharap hal ini dapat membantu saudara-saudara kita, para pelaku UMKM sektor pertanian, dan para nelayan krusial penghasil pangan agar dapat mempertahankan usahanya dan semakin produktif bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Prabowo juga mengatakan kementerian dan lembaga terkait mengikuti persyaratan teknis yang telah dipenuhi. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden ke-8 RI ini juga berharap dapat memberikan udara bersih untuk meningkatkan kinerja petani, nelayan, dan UKM dengan menghilangkan kredit macet.

“Kami mendoakan agar seluruh UMKM nelayan di Indonesia dapat bekerja dengan damai, penuh semangat dan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Prabowo.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel