Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal perselisihan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan kasus Hotel Sultan Sekretariat Negara (Setneg). )
Nusron menjelaskan, sengketa Hotel Sultan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri. Dalam prosesnya, dia mengaku mengikuti aturan hukum yang ada.
“Sekarang kasusnya masih disidangkan di pengadilan negeri. “Kurang lebih begini, HPL [Hak Pengelolaan] tadi atas nama Sekretariat Negara, sedangkan HGB [Hak Guna Bangunan] dikelola oleh Sultan [PT Indobuildco],” ujarnya saat ditemui di ATR. Kantor Kementerian BPN, Selasa (5/11/2024).
Meski demikian, Nusron tetap berkomitmen menyelesaikan perselisihan tersebut. Ia pun mengaku akan melanjutkan pendidikannya di masa depan.
Saat ini kami sedang memutuskan apa keputusan hukumnya, nanti akan kami kaji ulang, tutupnya.
Sekadar informasi, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Sekretariat Negara memasuki fase kritis pada 24 Juni 2024. Putusan No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Setelah itu, hakim memutuskan tidak menerima perkara melawan hukum yang diajukan perusahaan milik Pontjo Sutovo tersebut.
“Dalam pokok perkara: menyatakan perkara penggugat [Niet Ontvankelijke Verklaard] tidak dapat diterima,” putusan diumumkan melalui e-court Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN).
Sementara itu, majelis juga menyatakan terdakwa I (Menteri Negara), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN), dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak menerima pengecualian tersebut. . .
Apalagi dalam gugatan balik, tuntutan penggugat II Rekonpensi/tergugat I Konpensi dan penggugat II Rekonpensi/tergugat II Konpensi dalam I Rekonpensi/tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selanjutnya, dalam ganti rugi dan balasan ganti rugi, penggugat ganti rugi atau tergugat balik ganti rugi diwajibkan membayar Rp 21,9 juta biaya perkara yang telah dikeluarkan selama ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel