Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merespons keluarnya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 tentang Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Menengah (PMME).

Direktur Jenderal Usaha Mikro BIS Supari mengatakan, saat ini BIS sedang menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BIS akan menyiapkan instrumen kebijakan internal agar kebijakan terkait dapat dilaksanakan dengan baik.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, UMKM yang sebelumnya tidak mendapat pembiayaan karena masuk daftar hitam, namun masih memiliki potensi usaha, kini bisa mendapatkan pembiayaan kembali, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi UKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI, ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024). 

Ia mengatakan BRI berharap kerja sama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan para pengusaha khususnya UKM Indonesia, serta mewujudkan perekonomian masyarakat yang terintegrasi dan jujur.

Sebelumnya, Ketua Umum Himbara BRI Sunarso mengatakan Himbara sangat menantikan kebijakan pembatalan tagihan agar memiliki kemampuan yang sama dengan bank swasta.

Di sisi lain, harapan utama Himbara adalah menentukan parameter-parameter yang meliputi jenis piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan, jumlah nominal yang dapat dihapuskan, dan jangka waktu piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan oleh pihak Himbara. buku.

“Kondisi tersebut penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan moral hazard. Itu yang terpenting, bukan menimbulkan moral hazard,” ujarnya Selasa (5/11/2024) tentang topik tersebut. uang.

Hal ini penting, kata dia, agar debitur yang masih mampu membayar atau debitur saat ini tidak sengaja dibujuk untuk tidak membayar utangnya.

“Ini yang dilindungi, jangan dilakukan. Karena [kalau ada moral hazard] seluruh bank dan sistem perekonomian akan hancur,” ujarnya. 

Lebih lanjut Sunarso menyatakan, selama tidak ada moral hazard, maka BIS sendiri yang akan menanggung dampak kebijakan penghapusan utang macet tersebut terhadap pengelolaan keuangan perseroan hingga beberapa tahun ke depan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses pengeringan ini tentunya akan menjadi peluang bagi nasabah untuk mengakses pembiayaan, sekaligus menjadi mesin pertumbuhan bisnis BRI.

Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (7/9/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Pasalnya, banyak UMKM yang sebelumnya sudah memiliki potensi usaha, namun kesulitan memperoleh pembiayaan karena namanya masih tercatat sebagai debitur bermasalah. 

“Karena masyarakat yang sebelumnya tidak mendapat kredit, tapi namanya belum bersih, sebaiknya tidak mendapat kredit. Sekarang dengan pemutihan, jelas akan memberikan kemungkinan pertumbuhan baru yang sehat,” pungkas Sunarso.

Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Pemerintahan (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM).

Termasuk dalam kebijakan ini adalah penghapusan kredit macet pada UMKM di tiga sektor yaitu pertanian, hortikultura, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fashion/pakaian, kuliner, industri kreatif dan lain-lain.

Prabowo menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh partisipasi berbagai pemangku kepentingan, khususnya kelompok petani dan nelayan dari seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini UMKM masih menghadapi tantangan yang sangat besar dalam menjaga keberlangsungan usahanya.

Ia menggarisbawahi, pendukung sebenarnya gizi nasional adalah produsen di sektor pertanian dan peternakan serta nelayan. Oleh karena itu, kebijakan ini diyakini dapat memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah berharap dapat membantu mitra yang bekerja di sektor pertanian, peternakan, dan nelayan yang sangat berperan dalam produksi pangan, ujarnya.

Namun rincian teknis dan persyaratan pembatalan tunjangan tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait. 

Sementara itu, Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan penerapan kebijakan tersebut efektif dan sesuai tujuan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel