Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) menerbitkan rumusan gaji pada keputusan upah minimum atau UMP tahun 2025, khusus indeks tertentu yang dilambangkan dengan bentuk alfa.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 51/2023 sebagaimana telah diubah dengan upah minimum atau keputusan UMP tentang pengupahan pada indikator tertentu sebesar 0,10-0,30.

Inda Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Sumber Daya Manusia, mengatakan Kementerian Sumber Daya Manusia tidak akan memenuhi syarat alpha yang diatur dalam aturan tersebut.

“Jangan khawatir, kami tidak akan mempertahankan 0,1-0,3 alpha, itu sudah pasti,” kata Inda saat audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kementerian Sumber Daya Manusia di Jakarta (11/06/2024). ).

Namun belum diketahui apakah besaran kenaikan UMP pada tahun 2025 akan mampu memenuhi kebutuhan pekerja yang berada pada kisaran 8%-10%.

Sekadar informasi, rumus penghitungan upah minimum pada PP Nomor 51 Tahun 2023 memuat tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan alpha. 

Indeks spesifik merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30. Dalam hal ini nilai alpha ditentukan oleh dewan pengupahan daerah atau dewan pengupahan daerah/kota dengan memperhatikan tingkat penyerapan angkatan kerja dan upah rata-rata atau median.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai indikator-indikator tertentu. Indah saat itu mengungkapkan, tugas Depenas terbagi menjadi dua bagian. 

Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan usulan nilai alpha baik dari pemberi kerja maupun karyawan. Ia menemukan bahwa pemberi kerja menyarankan nilai alpha maksimum sebesar 0,30, sementara karyawan menyarankan nilai tersebut harus antara 0,3 dan 1. 

“[Nilai alpha] ini belum diputuskan karena baru kali ini Kemendiknas mengajukan rekomendasi yang terbagi antara pengusaha dan pekerja,” kata Inda.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang menggodok peraturan pengupahan baru, setelah Mahkamah Konstitusi (ÚS) mengabulkan beberapa permohonan uji materi UU No. 1. 6/2023 yang mengacu pada perubahan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Termasuk Masalah Gaji.

Atas keputusan tersebut, Prabowo memberikan waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kamis (11/11/2024) atau empat hari kerja untuk merumuskan keputusan selanjutnya.

“Kami sedang mencoba merumuskannya, dan kami punya waktu hingga 7 November untuk membuat surat edaran atau Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia tentang keputusan upah minimum, yang kemudian akan kami kirimkan ke gubernur di seluruh Indonesia,” imbuhnya. katanya. Menteri Sumber Daya Manusia Yasierlin di Gedung Negara, Senin (11/4/2024).

Namun, Kementerian Sumber Daya Manusia mengaku belum bisa menentukan penyesuaian akhir rezim gaji dalam waktu dekat. Mengingat bahwa konsep sistem penggajian perlu diperjelas lebih lanjut.

“Kami belum siap mengeluarkan peraturan standar dalam waktu dekat,” kata Indah.

Menurut dia, konsep skema gaji perlu dikaji dan dikaji lebih lanjut. Suatu produk hukum yang akan dikeluarkan dengan demikian dapat memuaskan semua pihak, dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel