Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Pelaku PASTI periode Agustus 2024 hingga September 2024 memblokir sekitar 498 entitas ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, 400 di antaranya merupakan lembaga perkreditan atau pinjol ilegal di banyak tempat dan aplikasi, kemudian 30 berisi pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Tenaga Usaha PASTI juga menawarkan 68 investasi ilegal yang diblokir karena penipuan terkait individu yang meniru atau menyalin nama produk, halaman, dan media sosial terkait izin lembaga, dengan tujuan untuk mengelabui atau mengajari.

Melihat hasil tersebut dan koordinasi anggota, Satgas Pasti akan terus mengikuti pembatasan dan koordinasi aparat legislatif sesuai ketentuan yang berlaku, kata Hudiyanto dalam rilis resmi, Selasa (5/11). / ) 2024).

Dengan demikian, sepanjang tahun 2017 hingga 30 September 2024, Tenaga Usaha Pasti telah menghentikan 11.389 transaksi keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 lembaga investasi ilegal, 9.610 pinjaman atau lembaga keuangan ilegal, dan 251 transaksi ilegal.

Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp peminjam yang melaporkan pinjaman online ilegal dan melaporkan ancaman, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Setelah itu, Satgas Pasti mengusulkan pemblokiran 226 nomor untuk menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

Penutupan ini akan terus dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menertibkan ekosistem pinjaman online ilegal yang terus merugikan masyarakat, kata Hudiyanto.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, menghindari penggunaan pinjaman ilegal atau pinjaman swasta, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Hudiyanto juga meminta masyarakat berhati-hati dalam mengungkapkan kegiatan atau dana dengan metode peniruan identitas di media sosial, khususnya Telegram.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel