Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) akan terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia dan membasmi pelaku kejahatan sosial tersebut tindakan polisi.
Kepala Bidang Pengaturan dan Perizinan Departemen Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Joko Karinjanta mengatakan, pemerintah memiliki gugus tugas untuk menangani keuangan ilegal seperti penipuan ini, yakni Satgas Pemberantasan. Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Soal Jodol OJK [penangkapan petugas yang tergabung dalam Satgas PASTI], itu kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, sekarang sudah ada Satgas PASTI atau Satgas Pengolahan Keuangan Ilegal. lembaga,” kata Joko di Kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).
Satgas PASTI yang beranggotakan 16 kementerian/lembaga, termasuk OJK dan Komdigi, ternyata kedapatan oknum pejabat kementerian tersebut yang membantu menjaga kelancaran penyebaran judo.
Joko memastikan OJK bersama kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas PASTI tengah berkoordinasi sangat erat dalam upaya pemberantasan Jodol.
“Satgas ini bertugas memblokir tautan ke website. Oleh karena itu, dipastikan kita berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga lain secara bilateral dan multilateral melalui keberadaan satgas khusus ini.
Sebelumnya, polisi telah menahan puluhan orang terkait dugaan perjudian online. Sebanyak 11 orang di antaranya dipekerjakan oleh Komdigi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel