Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi penduduk resmi bekerja pada Agustus 2024 meningkat dibandingkan Agustus 2023. Hal ini difasilitasi oleh peningkatan status pegawai yang berstatus pekerja/pegawai/pegawai.
Pada Agustus 2024, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan dinas sebanyak 60,81 juta orang atau 42,05% dari total penduduk aktif sebanyak 144,64 juta orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar 40,89% atau meningkat 1,16% poin.
“Dibandingkan Agustus 2023, proporsi pegawai formal mengalami peningkatan,” kata Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam keterangan BPS, Selasa (11/5/2024).
Amalia mengatakan, peningkatan jumlah pegawai resmi pada Agustus 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk yang bekerja sebagai pekerja/pegawai/pegawai. Dari 144,64 juta penduduk aktif, 38,80% berstatus pekerja.
BPS melaporkan jumlah penduduk yang bekerja meningkat sekitar 3,44 juta orang dibandingkan Agustus 2023. Sementara itu, jumlah orang yang bekerja sebagai wiraswasta mengalami penurunan terbesar, yaitu hampir 710.000 orang.
Dengan demikian, porsi pekerja formal akan meningkat menjadi 42,05% dari total penduduk bekerja mulai Agustus 2024, ujarnya.
Meskipun terjadi peningkatan, pekerja informal masih mendominasi penduduk aktif berdasarkan status pekerjaan. Misalnya, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal meliputi pekerja yang berstatus usaha dibantu oleh pekerja tetap dan bergaji, serta buruh/pegawai bergaji/gaji.
Sementara itu, status ketenagakerjaan lainnya yang tergolong dalam kegiatan informal seperti wirausaha, usaha yang dibantu pekerja tidak tetap/keluarga/tidak dibayar, pekerja lepas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Meski begitu, mengutip data BPS, terdapat 83,83 juta pekerja informal atau 57,95% dari total angkatan kerja hingga Agustus 2024. Dengan demikian, pada bulan Agustus 2024, porsinya akan tetap lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bekerja secara resmi.
Namun pangsa pekerja informal mengalami penurunan sebesar 1,16% dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar 59,11%.
Berdasarkan jam kerja, BPS membagi penduduk bekerja menjadi dua kategori, yaitu pekerja penuh waktu dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu dan pekerja paruh waktu dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.
Sementara itu, pekerja setengah menganggur terbagi menjadi dua kategori, yakni pekerja setengah menganggur dan pekerja paruh waktu. Mayoritas penduduknya bekerja penuh waktu (68,06% pada Agustus 2024). Sisanya sebesar 31,94% merupakan pekerja paruh waktu.
Dibandingkan Agustus 2023, proporsi pengangguran meningkat 0,86% poin. Selain itu, dibandingkan Agustus 2019, proporsi pekerja yang belum selesai masih lebih tinggi yaitu sebesar 2,98%.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel