Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memantau platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang terus menjual smartphone iPhone 16 dan Google Pixel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan pengaturan larangan penjualan iPhone 16 milik Apple dan Google Pixel milik Alphabet.
Sementara itu, larangan penjualan kedua produk smartphone tersebut terjadi karena tidak memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mendag Budi juga menegaskan pihaknya akan menegur platform e-commerce yang ngotot menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Nanti kebijakan e-commerce [larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel] akan dievaluasi. Kalau ada pelanggaran pasti kami informasikan, kata Budi saat ditemui usai peluncuran Ekspor ke-400.000 Majora Group. Counter 15 negara di Chikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi juga kembali menegaskan agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan harus mengambil tindakan terhadap platform e-commerce. Makanya kita lakukan tindakan dan segala macamnya, ujarnya.
Namun, Budi mengatakan kebijakan pelarangan ini harus dievaluasi terlebih dahulu. “Jadi kebijakan dan implementasinya perlu kita evaluasi, makanya kita lanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh terbaru yang diberikan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan internasional meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri. Bahkan, Indonesia juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena tidak adanya persyaratan seperti itu.
Baru-baru ini, Apple Inc. Kabarnya, pihaknya telah mengusulkan investasi sekitar 10 juta dolar AS untuk produksi produk tambahan di Indonesia guna mencabut larangan penjualan iPhone 16.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Selasa (11/5/2024), Apple berencana berinvestasi di pabrik di Bandung bekerja sama dengan sejumlah pemasoknya, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber mengatakan fasilitas tersebut akan menghasilkan produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple.
Apple mengajukan usulannya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pada bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan TKDN 40% untuk smartphone dan tablet.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga sedang mempelajari usulan tersebut, yang belum final dan masih dapat berubah, dan diharapkan dapat segera mengambil keputusan. Namun, Apple dan Kementerian Perindustrian belum menanggapi permintaan komentar mengenai kabar investasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA