Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal China Wuling Motors optimistis penjualan kendaraan listrik baterai (BEV) akan meningkat seiring rencana pemerintah memperluas insentif mobil listrik pada tahun 2025.

Manajer Humas Wuling Motors Brian Gomgom mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk memperpanjang insentif PPnBM pada kendaraan listrik.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia dan berdampak positif terhadap adopsi EV di kalangan konsumen. Oleh karena itu, Wuling optimistis pasar kendaraan listrik akan terus tumbuh. 

“Dengan memperluas insentif ini, kami berharap penjualan kendaraan listrik dapat meningkat pada tahun depan karena minat masyarakat terhadap mobil listrik semakin besar,” kata Brian kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, segmen kendaraan listrik sejauh ini mendominasi pasar industri otomotif sebesar 4,3%. Brian juga memperkirakan pasar kendaraan listrik akan tumbuh sebesar 0,4% hingga 4,7% pada akhir tahun 2024.

Sebagai informasi, Wuling memiliki beberapa unit BEV antara lain Wuling Air EV, Wuling Binguo EV, dan Wuling Cloud EV. Tak hanya BEV, Wuling juga memiliki produk mobil hybrid yakni Wuling Almaz Hybrid rakitan lokal.

“Saat ini terdapat berbagai pilihan produk antara lain BEV, Hybrid dan ICE yang semuanya diproduksi di pabrik Wuling Cikarang, Jawa Barat. Tentunya sebelum meluncurkan model baru, kami akan melihat pasar dan melakukan riset terlebih dahulu. Guna memperkenalkan produk yang sesuai dengan pasar Indonesia,” ujarnya.

Jika dilihat dari data Gaikindo, penjualan grosir Wuling pada 9 bulan pertama tahun 2024 sebanyak 13.914 unit. Sedangkan pada September, mobil listrik Wuling Cloud EV terjual sebanyak 506 unit, disusul Wuling Air EV 492 unit, dan Wuling Binguo EV 178 unit. Skema perluasan insentif BEV

Hingga saat ini, insentif kendaraan listrik telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (DTP) Pemerintah atas penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) yang dapat diisi ulang. . 

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. 

Masa kebijakan PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak antara bulan Januari sampai dengan Desember 2024.

Penegasan perpanjangan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibayar Pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11 /2019). 2024). 

Sejumlah insentif pajak akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan, yakni PPN-DTP untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor listrik dan mobil listrik.

“Sejumlah insentif prioritas yang rencananya akan dilanjutkan hingga tahun depan juga akan dibahas langsung dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Minggu (3/11/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel