Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap kajian. Meski sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan listrik, namun penetapan tarif asuransi saat ini didasarkan pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017 yang memuat tarif asuransi untuk kendaraan umum.
“Saat ini aturan tarif asuransi mobil mengacu pada SEOJK 6/2017 tentang penetapan tarif premi atau iuran asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Termasuk banyak perusahaan asuransi penyedia produk asuransi mobil listrik, semua masih bicara regulasi,” kata General Manager Pengawasan Asuransi OJK, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), dalam tanggapan tertulisnya. Senin (4/11/2024).
Ogi menambahkan, OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan kajian mendalam mengenai aturan khusus asuransi mobil listrik, khususnya di bagian tarif. Menurut dia, proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena konstitusi harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Perundang-undangan juga harus disiapkan dengan semangat meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini bagian dari upaya mengurangi panas kendaraan,” kata Ogi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengungkapkan, AAUI sedang menjalin kontak dengan OJK untuk menyusun aturan asuransi khusus kendaraan listrik. Menurut dia, risiko yang dihadapi mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional sehingga penetapan tarif premi memerlukan kajian serius berdasarkan data.
Padahal, pertama, jika kita melihat mobil listrik, risiko yang dihadapinya berbeda dengan mobil konvensional. Untuk mengetahui risiko tersebut, kita memerlukan data yang cukup, dan saat ini data yang tersedia masih terbatas, kata Bern saat dihubungi Kompas.com. . dari hari asuransi. Rapat yang diselenggarakan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Selain itu, Bern menambahkan bahaya tenaga kendaraan listrik telah berubah, terutama dari segi komponen dan teknologi. AAUI berharap segera ada pedoman lain dari OJK terkait undang-undang ini, meski penyusunannya harus memperhatikan skala asli OJK.
“Kami masih menunggu instruksi dari OJK, semoga segera ada kemajuan,” kata Berna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel