Bisnis.com, JAKARTA – Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, melihat ada keterkaitan antara krisis merosotnya pemberi pinjaman khusus atau individu di bisnis P2P lending dengan turunnya kepercayaan masyarakat untuk menaruh uangnya di bisnis tersebut. bisnis.
Data OJK menunjukkan pinjaman perorangan mencapai Rp 5,24 triliun pada Agustus 2024, dengan jumlah rekening meningkat signifikan sebesar 483,1% dibandingkan Januari 2024.
Meski jumlah rekening bertambah, namun jumlah uang saat ini mengalami penurunan sebesar 14,23% dibandingkan Rp 6,10 juta pada Januari 2024.
Selain peminjam, Badan Usaha Non Bank (IKNB) juga turun 23,84% year-to-date menjadi Rp 1,46 juta, dengan jumlah rekening juga berkurang menjadi 6,25%. Selain itu, neraca industri koperasi juga turun 29,5% year-to-date menjadi Rp152,43 miliar, diikuti penurunan jumlah rekening sebesar 7,7%.
“Dari sudut pandang kreditur, ketidakmampuan membayar kembali utang dalam jumlah besar menyebabkan hilangnya kepercayaan. Malah saya biasanya menolak investasi pinjaman karena besar risikonya kita kehilangan uang,” kata Heru Bisnis, Senin (11/4/2024).
Dalam pandangannya, kepercayaan masyarakat untuk menyumbangkan uangnya pada P2P lending tidak lepas dari kondisi dunia usaha. Total ada empat persetujuan P2P pinjaman yang dibatalkan OJK pada Januari hingga Oktober 2024. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif terhadap 19 P2P pinjaman pada Oktober 2024.
Heru menyebutkan, perusahaan P2P lending tersebut sudah dicabut izinnya oleh OJK pada bulan lalu. “Seperti halnya Investree, uang investor tidak bisa dikembalikan, pasti jumlah masyarakat yang meminjamkan akan berkurang,” kata Heru.
Heru melihat adanya peningkatan jumlah peminjam atau peminjam di P2P lending, seiring dengan peningkatan utang. Situasi ini menjadi lebih sulit ketika banyak pinjaman yang belum dibayar digunakan untuk konsumsi pangan.
Selain itu, Heru menegaskan permasalahan lainnya adalah hubungan perjudian online (Judol) yang terkait dengan pinjaman online yang seringkali ilegal dan melanggar hukum.
“Dengan kondisi seperti ini, sebaiknya P2P lending dipilih sebagai pinjaman dan tetap menjaga kepercayaan investor dalam memberikan pinjaman. Jadi harus selektif dalam memberikan pinjaman karena tidak semua orang bisa melunasinya,” tutupnya.
Untuk berita dan cerita lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA