Bisnis.com, JAKARTA – Buruh berencana menggelar mogok nasional menanggapi rencana pemerintah mengajukan aturan baru terkait penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (KCC) terkait UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dengan durasi minimal 2 hari dan melibatkan ribuan buruh di seluruh Indonesia. .
“Hal ini merupakan reaksi terhadap dugaan kegagalan pemerintah dan DPR dalam menaati putusan MK terkait undang-undang penciptaan lapangan kerja, khususnya terkait pengaturan upah minimum dan hak-hak buruh yang dinilai inkonstitusional,” ujarnya. sebuah pernyataan. Senin (11/4/2024).
Sementara itu, MK pada Kamis (31/10/2024) dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan Partai Buruh dan calon Ziptaker lainnya.
Saeed mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki 21 ketentuan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan yang mengatur tentang upah minimum.
Standar tersebut, lanjutnya, dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap melanggar hak konstitusional pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan pekerja.
Namun, menurut Said, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menyikapi putusan MK tersebut dengan merumuskan kebijakan baru yang mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum.
Said mengungkapkan, usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang diterima pemerintah berujung pada penerapan aturan penghitungan upah minimum yang tidak memenuhi prinsip keadilan. . untuk pekerja.
Inkonsistensi tersebut terlihat dari rencana pemerintah menetapkan upah minimum tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan hak pekerja atas upah yang layak dan stabil, ujarnya.
Ia menegaskan, norma peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi merupakan persoalan mendasar bagi pekerja. Standar ini memuat ketentuan bahwa upah minimum harus memenuhi asas kemanfaatan dan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut dia, tindakan pemerintah tersebut dapat membahayakan kaum buruh dan melanggar konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pengusaha.
“Dia menilai perintah pemerintah membuat peraturan tanpa mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya yang mengancam kesejahteraan buruh dan melanggar konstitusi,” tegasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA