Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bank-bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) akan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan penagihan utang segmen UMKM perseroan, khususnya 6 juta petani dan nelayan.
Ia mengatakan saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (GRO) terkait proses tersebut. Ia menegaskan, bank-bank BUMN memerlukan landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program terkait.
“Dengan penghapusan kredit macet bagi petani dan UKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program Presiden Prabowo di bidang pertanian, khususnya dalam upaya percepatan swasembada pangan,” ujarnya di Kompleks Komunitas Senayan, menurut seorang pejabat. keterangannya, Senin (4/11/2024).
Menurut Erick, hal ini juga untuk memenuhi amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rencana kebijakan keringanan kredit bagi petani dan nelayan juga menjadi prioritas pemerintahan Prabowo, mengingat kredit macet segmen UKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp 8,7 triliun.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya mempercepat pengaturan pada aspek-aspek tertentu, seperti jangka waktu penyelesaian kredit macet.
“Usulannya dua tahun, lima atau sepuluh tahun. Kami menawarkan, kurang lebih, kursus lima tahun. Kalau bisa jangan dua tahun, karena terlalu cepat, tegas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan masih berupaya mengatur rencana pemerintahan Presiden Prabowo yang membatalkan penagihan utang jutaan petani dan nelayan di Tanah Air.
Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, penghapusan ini menyangkut kredit yang sudah lama terutang.
Perbankan pun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan, namun belum ada solusi sehingga langkah ini akan menjadi write-off, khususnya bagi bank-bank BUMN.
Di pihak perseroan, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI (BBRI) Sunarso menjelaskan, Grup Himbara sangat menantikan kebijakan pembatalan tagihan bagi nasabah segmen UMKM, meski menyoroti potensi moral hazard yang mungkin timbul.
“Sekarang yang terpenting adalah menentukan kriteria apa saja yang bisa dihapuskan agar tidak terjadi moral hazard,” ujarnya dalam konferensi pers online, Rabu (30/10/2024) yang memaparkan kinerja BIS triwulan III. tahun 2024. 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA