Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerapan standar ruang perawatan rumah sakit (KRIS) kelas rawat inap (RS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 (perpress) yang merujuk pada perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN. 

“Pelaksanaan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar kelas rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan sepenuhnya bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 59 Perpres 103B Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, dikutip Minggu (5/12/2024).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rumah sakit berbasis KRIS, tergantung pada kemampuan rumah sakit tersebut.

Selain itu, apabila rumah sakit pada tahun 2025 menyumbangkan ruang perawatan pelayanan rumah sakit berdasarkan KRIS antara tanggal 3 Juni, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 46A beleid tersebut, standar ruang perawatan rawat inap berdasarkan kelas standar rawat inap terdiri atas komponen konstruksi yang tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, penerangan ruangan, perlengkapan tempat tidur, dan meja nakas untuk tempat tidur single. . 

Selain itu, kriteria lainnya adalah suhu ruangan, ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular. Lalu ada juga kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur, tirai/sekat antar tempat tidur, kamar mandi di ruang rawat inap, kamar mandi penyandang disabilitas, dan saluran oksigen. 

Penerapan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berbasis KRIS tidak berlaku pada pelayanan rawat inap neonatus atau perinatologi, pelayanan intensif, pelayanan rawat inap psikiatri dan pengobatan dengan fasilitas khusus.

Ke depan, penerapan kabinet perawatan pada layanan rawat inap berbasis KRIS juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan program jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan.

Penilaian ruang perawatan rawat inap dilakukan oleh menteri berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, bunyi aturan tersebut. 

Ke depan, hasil asesmen dan koordinasi fasilitas rawat inap rumah sakit akan menjadi dasar penentuan manfaat, tarif, dan biaya. Manfaat, tarif dan pembayaran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel