Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi dan membekukan 2.500 lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal antara Januari hingga 28 Oktober 2024.
Tak hanya itu, OJK juga mendeteksi dan menghentikan 242 penawaran investasi ilegal di berbagai website dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 10.891 entitas ilegal yang diblokir, terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.
Terkait pengaduan, Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan OJK Friederika Vidyasari Dewey menambahkan, regulator telah menerima 13.860 pengaduan mengenai entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 13.020 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 840 aduan terkait investasi ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (11/2/2024).
Selain itu, Kiki menambahkan, OJK juga memperoleh 228 rekening bank atau virtual account yang dikabarkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Terkait hal tersebut, lanjut Kiki, OJK telah mengajukan permohonan blokade melalui Satuan Kerja Pengawasan Perbankan dengan instruksi pelaksanaan blokade kepada masing-masing bank.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga telah mengidentifikasi nomor kontak debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, kata Kiki. .
Setelah itu, Satgas PASTI juga mengusulkan untuk memblokir 995 nomor kontak Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Jumlah entitas ilegal yang ditangguhkan/diblokir adalah sebagai berikut:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel