Bisnis.com, Jakarta – Pelaku usaha berpeluang memperoleh devisa dari ekspor sumber daya alam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Sumber Daya Alam untuk Pembuatan DHE, Non keunggulan.

Sekadar informasi, pemerintah melalui aturan tersebut melonggarkan beberapa ketentuan tarif DHE, khususnya untuk mata uang asing yang langsung dikonversi ke rupee. Sebelumnya, tarif pajak penghasilan final tertinggi di Indonesia adalah 7,5%, dan berdasarkan aturan baru, tarif tertingginya adalah 5%.

Pemerintah juga memperluas instrumen devisa yang mencakup deposito bank, deposito pasar terbuka Bank Indonesia, surat utang yang diterbitkan oleh LPEI, serta instrumen moneter dan keuangan lainnya yang selanjutnya diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Ketua Asosiasi Pengelola Kepiting (APRI) Indonesia Kunkoro Katur Nugroho mengatakan, alat yang tercantum dalam undang-undang tersebut kurang baik mengingat 75% DHE yang diperoleh perusahaan digunakan sebagai modal untuk membeli bahan baku.

“Untuk biaya operasional lainnya sekitar 20%, gapnya hanya antara 3% hingga 5%,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/5/2024).

Ia juga mengatakan, aturan yang mewajibkan eksportir menyetor 30% bahan baku DHE ke sistem keuangan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023, dinilai akan menyulitkan perusahaan mendapatkan permodalan. , sehingga mengganggu operasional perusahaan.

Pimpinan AP5I Jenderal Budi Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, kewajiban menyetor 30% DHE ke sistem keuangan dalam waktu tiga bulan tidak bermanfaat bagi eksportir ikan.

“Bagi para nelayan, hal ini sama sekali tidak menarik, karena kami membutuhkan uang bukan untuk menabung, tapi untuk memproduksi makanan mentah,” ujarnya.

Eksportir ikan berharap pemerintah membebaskan sektor tersebut dari PP DHE SDA. Usulan ini, kata Kunkoro, sudah berkali-kali disampaikan dan dibahas di tingkat Kementerian Pengairan dan Perikanan (KKP), Perindustrian, dan Kementerian Pengelolaan Air dan Perikanan.

“Usulannya adalah mengecualikan sektor perikanan dari PP DHE-SDA, yang bisa dijadikan pengecualian terhadap HS Code,” ujarnya.

Ketua Umum Pedagang Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan banyak perusahaan yang membutuhkan dana untuk mendapatkan modal kerja. Jika DHE beberapa perusahaan disita, maka perusahaan tersebut harus menutupnya dengan mengambil pinjaman dari bank.

“Kalau suku bunga bank masih lebih tinggi dari dana yang disalurkan berarti masih memberatkan. Suku bunga pinjaman rupee bank saat ini antara 7%-9%, tergantung banknya,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA