Bisnis.com, Jakarta – Sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) ikut terlibat dalam memuluskan praktik perjudian online sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik merugikan dan ilegal tersebut.

Polisi diketahui telah menangkap puluhan orang yang dicurigai “melindungi” 1.000 situs perjudian online agar dapat terus beroperasi dan menghindari pemblokiran. Para pria tersebut mendapat imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi yang mereka dukung.​

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, polisi tidak hanya menahan anggota Kombes, tapi juga beberapa warga sipil.

“Orang-orang ini ada 11 orang, beberapa di antaranya merupakan pegawai Kemenkominfo, termasuk ahli Komdigi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/1/2024).

Eide menjelaskan, personel dan ahli Komdigi ditangkap karena penyalahgunaan wewenang. Diketahui bahwa mereka memiliki kekuatan untuk memblokir situs perjudian online, namun dalam praktiknya tidak.

Namun mereka menyalahgunakannya dan tidak memblokir datanya padahal sudah mengetahuinya, ujarnya.

Lebih lanjut Ed mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan masih ada beberapa orang yang dicari (DPO).

“Masih ada berbagai DPO di luar sana,” jelasnya.

Eide mengatakan, petugasnya juga menggerebek kantor Komdigi dan menyita laptop milik seorang anggota Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk pemahaman lebih dalam bagaimana tersangka memfilter seluruh website pada hari itu, lalu memverifikasi, lalu memblokirnya, ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/11/2024).

Ade mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di lantai 2, 3, dan 8 Komdigi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang upaya mendukung pemberantasan perjudian online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemkomdigi).​

Meutia mengatakan, arahan tersebut merupakan langkah atau bentuk komitmen Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online dimulai dari dalam Komdigi.

Dalam arahan menteri, Menkominfo mengarahkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk menerapkan dan menegakkan protokol integritas terkait pemberantasan perjudian online.

Perjanjian yang berisi pengecualian untuk segala bentuk perjudian online, baik di dalam maupun di luar pekerjaan, telah ditandatangani oleh karyawan mulai Juli 2024.​

Selain itu, pedoman tersebut menekankan bahwa pegawai Kemkomdigi dilarang menyebarkan, mempengaruhi, dan menyebarkan segala bentuk perjudian dan konten online.

Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid menekankan perlunya seluruh kiai Kemkomdigi bersinergi memberantas perjudian online.​

Mengingat Kemkomdigi tidak bisa menjalankan bisnis perjudian online sendirian, maka diperlukan kerjasama, interaksi, komitmen dan tanggung jawab penuh dari seluruh warga Kemkomdigi.

Meutia mengatakan dalam keterangannya pada Jumat (11/11): “Arahan ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital untuk mendukung arahan Presiden Probov Subiant, Melindungi Masyarakat dari Perjudian Online”/2024 ).

Meutia mengatakan, Kemkomdigi juga akan mempublikasikan informasi peniadaan aktivitas perjudian online melalui situs Kemkomdigi dan saluran publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Arahan yang akan segera berlaku pada 1 November 2024 ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia.​

“Pemerintah bersama masyarakat akan terus memantau agar tidak ada aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat di Indonesia,” kata Metia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel