Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 537 perusahaan sawit sudah delapan tahun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menanam tanaman di tanah negara tanpa izin. 

Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, situasi tersebut akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (KU) terkait melihat uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39./ 2014 tentang Perkebunan, pada bulan Oktober 2016. 

Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan bahwa yang boleh bercocok tanam adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau mempunyai hak atas tanah. Aturannya telah diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’. 

“Karena ‘dan atau’ diubah menjadi ‘dan’, artinya setiap orang yang menanam kelapa sawit harus memiliki IUP perkebunan, ada yang harus memiliki HGU perkebunan. Jadi akibat keputusan ini, ada 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Presiden, Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024). 

Nusron mengatakan, 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU semuanya dalam jangka waktu delapan tahun, yakni 2017-2024. Mereka menanam pohon kelapa sawit di tanah negara tanpa izin. 

Jadi, lanjut Nusron, bisa jadi ada denda yang menanti perusahaan sawit tersebut. Hal ini dikoordinasikan Kementerian ATR/BPN selama 100 hari kerja pertama dengan Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Nusron mengatakan ATR/BPN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah aktivitas 537 perusahaan sawit tersebut termasuk ilegal. 

Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apakah perusahaan yang tetap menanam kelapa sawit di tanah negara akan dikenakan denda. 

“Dendanya berapa? Apakah denda bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sebagai sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Nanti kita bayarkan ke badan penghitung BPKP. Pasalnya, targetnya Desember bisa selesai,” dia dikatakan. Politisi Partai Golkar. 

Terkait pernyataan sebelumnya, pada Rabu (30 Oktober 2024), Nusron membuka kemungkinan pencabutan HGU bagi perusahaan yang akan disita jika denda tidak dibayarkan. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel