Bisnis.com, JAKARTA – Negosiasi antara pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) untuk meningkatkan 10% saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kata sepakat.
Penjualan saham tersebut menjadi salah satu syarat PTFI untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041. Kondisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara. Kegiatan usaha pertambangan.
Dengan kebijakan tersebut, Freeport mempunyai opsi untuk memperoleh perpanjangan kontrak selama umur tambang atau hingga cadangan habis dalam kondisi tertentu.