Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membekukan izin perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) karena adanya pemaksaan pembiayaan pada sektor tersebut. ) dan perusahaan keuangan, dibatalkan. Perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan lainnya (PVML), per Oktober 2024.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, mengatakan perusahaan pertama yang dicabut izinnya oleh regulator adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Hal tersebut dilatarbelakangi OJK dengan pencabutan izin usaha platform P2P lending karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan melanggar ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
“Serta produktivitas yang menurunkan dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Agusman dalam konferensi pers Penilaian dan Hasil Kebijakan Sektor Jasa Keuangan RDKB Oktober 2024 OJK, Jumat (10/10). 1/2024).
Kedua, OJK mencabut izin PT Rindang Sejahtera Finance. Alasan pencabutan izin tersebut karena perusahaan tidak dapat meningkatkan kesehatan dan mematuhi peraturan.
Selain itu, pada Oktober 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 P2P lending karena melanggar POJK yang berlaku saat ini dan hasil pengawasan atau pemeriksaan tambahan.
Dari sisi hasil, OJK mencatat kebutuhan pembiayaan sebesar Rp501,78 triliun. Angka tersebut naik 9,39% year-on-year (y/y) dari Rp 458,60 triliun pada September 2023. Untuk fintech P2P loan, standing pembiayaan sebesar Rp74,48 triliun pada September 2024, meningkat sebesar 33%. 73% dibandingkan tahun lalu dari Rp 55,70 triliun.
Sedangkan pendanaan modal ventura mencapai Rp16,25 triliun pada September 2024, naik dari Rp17,68 triliun pada September 2023.
Dari sisi aset, industri mencapai Rp26,15 triliun, naik dari sebelumnya Rp27,24 triliun pada September 2023. Bagi LKM, penyaluran pinjaman mencapai Rp1,03 triliun pada Agustus 2024, sedikit meningkat dari Rp1 triliun pada Agustus 2023. Sedangkan aset sebesar Rp1,64 triliun naik dari Rp1,5 triliun pada Agustus 2023.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan saluran WA