Bisnis.com, Jakarta – Berikut cara membuat barcode sumber makanan di MyPertamina yang bisa Anda coba dan pasti berhasil.

Bagi Anda pemilik kendaraan, undang-undang baru yang diterapkan pemerintah. Peraturan ini berlaku untuk pembelian bahan bakar Pertalite atau bahan bakar rebam.

Saat ini sebagian besar SPBU di Indonesia menerapkan aturan barcode ketika seseorang ingin membeli bahan bakar Pertalite.

Artinya, sebelum membeli BBM, harus menunjukkan kode QR atau barcode kepada pengelola SPBU Pertamina.

Sebab, pemerintah berencana menurunkan kriteria pasokan minyak Pertalite kepada pembeli bahan bakar minyak (BBM) yang dijadwalkan selesai pada 1 Oktober 2024.

Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki barcode untuk membeli BBM di SPBU, berikut langkah-langkahnya. Cara mendapatkan barcode BBM di Sumber My Pertamina :

1. Kunjungi halaman supportepat.mypertamina.id

2. Siapkan dokumen yang diperlukan (foto KTP, foto STNK depan dan belakang, serta tampak depan dan belakang mobil).

3. Klik “Daftar Dukungan”.

4. Baca semua syarat dan ketentuan lalu klik tombol “Daftar”.

5. Isi formulir pendaftaran (nama lengkap, NIK, nomor handphone dan alamat aktif).

6. Cek alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya lalu lengkapi

7. Login ke support yang sesuai lalu masukkan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya

8. Masukkan alamat email yang dikirimkan melalui konfirmasi

9. Masukkan informasi pribadi dan alamat Anda

10. Biasanya orang yang skeptis tidak mempercayai pendaftaran

11. Pilih Mode Skeptis dan klik Informasi Kendaraan

12. Orang yang skeptis biasanya tidak mempercayai unggahan foto

13. Jika kendaraan Anda digunakan lebih dari 1 orang, tambahkan pengguna kendaraan dan masukkan informasi pengguna kendaraan lain

14. Cek hasil verifikasi (dapat dilakukan melalui email atau website resmi MyPertamina.id

15. Terakhir, unduh kode QR

16. Kode QR inilah yang harus ditunjukkan kepada petugas saat membeli bahan bakar di SPBU.

Sangat mudah untuk mendapatkan barcode subsidi BBM di Mai Pertamina.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel