Bisnis.com, JAKARTA – Para ahli mendukung penerapan Rencana Pembebasan Pajak Orang Pribadi atau PPh 21 untuk memperkuat daya masyarakat dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ketua Dewan Pengawas Ikatan Peradilan Seluruh Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono menjelaskan, hal ini merupakan insentif fiskal yang wajar untuk diterapkan saat kondisi perekonomian sedang tidak baik.
Di saat masyarakat akhir-akhir ini menolak mengambil alih kekuasaan, ada inisiatif fiskal konkrit yang bisa dilakukan pemerintah yang telah menghapuskan PPh 21 dari pemerintah.
“Kalau manfaat pembebasannya PPh 21, itu arus kas [pendapatan] yang harus diatribusikan pada pembayaran pajak barang konsumsi lainnya,” kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Guru Besar Universitas Indonesia ini meyakini ada dua dampak positif ke depan dari penerapan pembebasan PPh 21, yaitu peningkatan potensi perolehan tenaga kerja dan peningkatan konsumsi dan rantai pasok.
“Nantinya PPN bisa dinaikkan sebagai pajak konsumsi. Dengan begitu, pengurangan pajak Pph 21 bisa ditukar dengan penerimaan PPN. Singkatnya, pajak penghasilan juga bisa dinaikkan,” jelas Prianto.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Riset Pajak MUC Wahyu Nuryanto memperkirakan jika PPh 21 DTP ditetapkan maka gaji pekerja tidak akan dipotong pajak sehingga berdampak positif pada peningkatan daya beli.
Namun Wahyu menambahkan, kebijakan ini hanya diterima oleh sebagian orang yang bekerja di sektor formal atau bahkan di beberapa industri.
Sedangkan isu pemberdayaan banyak dirasakan oleh banyak orang, terutama pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan keringanan tersebut, kata Bisnis, Kamis (31/10/2024).
Tak hanya itu, jika insentif pajak diberikan kepada pihak tertentu, pengawasan harus ditingkatkan agar sesuai dengan tujuan. Jadi ada juga masalah administratif yang perlu diperhatikan.
“Jika rencana ini ingin dilaksanakan, pemerintah harus menentukan komponen apa saja yang dibutuhkan dan pekerja seperti apa yang mampu melakukannya,” kata Wahyu.
Pengusaha yang direkomendasikan, diakui oleh Pemerintah
Sebagai informasi, penerapan PPh 21 DTP diusulkan Asosiasi Indonesia (Apindo) khusus untuk merangsang industri intensif yang saat ini sedang terpuruk.
Kepala Apindo Trade Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif pajak untuk sektor padat karya bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Saat kontraksi seperti ini, kita sudah minta dulu [Covid-19], PTKP dinaikkan atau PPh 21 misalnya diturunkan,” kata Anna di Kantor Kementerian Perekonomian. , Rabu (30/10/2024).
Stimulus PPh 21 yang sama meringankan masa pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anna, stimulus PPh 21 DTP bisa diterapkan kembali untuk menggairahkan industri padat energi yang belakangan ini terpuruk.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima permintaan libur dari pemerintah PPh 21, dalam hal ini Kementerian Perekonomian dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun belum ada tanggapan tegas terhadap usulan tersebut.
“Bisa juga menciptakan perekonomian yang likuid, bukannya menderita, melalui bansos. Ini lebih efektif karena masyarakat bekerja, tapi PPh 21 tidak dipungut oleh pemerintah, melainkan digunakan oleh pekerja untuk membeli lebih banyak produk atau barang. untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Manajer Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, PPh 21 sebagai keringanan pajak bagi pegawai juga bisa meningkatkan penerimaan negara dibandingkan penerapan PPN 12% yang diperkirakan mulai berlaku pada tahun depan.
“Menaikkan PPN tidak selalu berarti meningkatkan pendapatan, jadi hati-hati,” jelasnya.
Dia mencontohkan peningkatan pendapatan negara di masa pandemi Covid-19, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditengarai dapat menjadi pelonggaran fiskal bagi banyak pihak.
Sementara itu, pemerintah akan mempertimbangkan rencana pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 bagi industri yang akhir-akhir ini mengalami penurunan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui pemerintah telah menerima masukan dari Apindo terkait insentif pemerintah (DTP) PPh 21. Pemerintah, kata dia, kini tengah menyikapi masukan tersebut.
Jadi kita sedang berdiskusi. Kalau sudah selesai akan kita laporkan, kata Anwar di kantor Menko Perekonomian Batavia Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah bisa mengakomodasi seluruh opsi politik yang ditawarkan partai lain. Menurut dia, pemerintah akan memilih opsi kebijakan terbaik.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih fasih. Dia tidak membantah atau membenarkan rumor pembebasan PPh 21, industri padat karya ini.
Nanti kita bicara politik, jelas Suahasil, Kamis (31/10/2024) di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian Batavia Tengah.
Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau pajak untuk memulihkan industri padat karya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel