Bisnis.com, JAKARTA – Berikut cara mudah mengecek apakah ada yang menggunakan KTP dan NIK Anda untuk meminjam uang.

Seperti diketahui, KTP bahkan NIK merupakan syarat yang akan ditanyakan saat Anda mengajukan pinjaman.

Namun saat ini banyak terjadi kejahatan online yang memungkinkan oknum oknum yang memanfaatkan KTP orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, hal itu hanya bisa didapatkan dari pinjol ilegal

Sebab tanpa disadari masih banyak pinjol ilegal yang tidak melakukan pengecekan berkas dengan baik Hal ini meniadakan penggunaan NIK

Akibatnya, data Anda mungkin disalahgunakan oleh orang-orang yang rentan

Nah bagi yang sedang mencari cara untuk mengecek KTP Anda disalahgunakan untuk kredit, simak tutorialnya di bawah ini. Cara Cek KTP Bekas Pinzol dan Orang Lain Buka situs idebku.ojk.go.id Pilih “Registrasi” dan mulailah mengisi data seperti peminjam, identitas, negara, nomor ID, lalu masukkan kode captcha dan klik | Selanjutnya “Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto untuk melanjutkan pengisian Formulir SLIK OJK Klik tombol “Kirim Permohonan”. Jika berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi, selanjutnya pemohon dapat mengecek status pemohon di menu “Status Layanan” Bisa mengisi nomor pendaftaran yang terdapat pada aplikasi iDeb melalui email pemohon dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran

Jika ada pinjaman tak terduga yang bukan dari Anda, cukup beritahu OJK melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel