Bisnis.com, JAKARTA – Dewan

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota DPR mengusulkan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025-2029, dengan Komisi XI yang membidangi pembangunan, keuangan, dan APBN. 

Dalam pemaparan tim pencari fakta Baleg DPR terlihat Panitia XI telah mengusulkan RUU Transfer sejak DPR sebelumnya, yaitu RUU Properti Barang dan Jasa Umum.

Ketua DPR Baleg Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan pihaknya juga akan membahas beberapa usulan RUU sebelum disetujui untuk Prolegnas 2025-2029.

“Mulai hari ini kita mulai membahas apa saja aturan pemilu selama lima tahun dan kemudian akan kita bagikan setiap tahunnya, bahkan nanti melalui sidang apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli usai membuka pertemuan.

Menurut dia, Prolegnas 2025-2029 harus diumumkan paling lambat tanggal 18 November 2024. Oleh karena itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan memutuskan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Ada sembilan usulan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029, yaitu: RUU tentang Perolehan Barang dan Jasa Umum RUU tentang Akuntansi RUU tentang Diferensiasi Dana Milik Negara tentang Penghapusan Tagihan Negara tentang Integrasi Data Pembangunan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Nasional. UU Dana APBN UU Perbendaharaan Negara UU Badan Pengelola Keuangan Dari berbagai usulan tersebut, Komisi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel