Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan Badan Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) nusantara dan bertempat tinggal di rumah susun ASN (rusun), tetap menanggung sejumlah biaya pemeliharaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Ivan Supriyanto mengatakan, biaya yang akan dikumpulkan antara lain biaya pengelolaan dan biaya listrik.

“Sebenarnya ada biaya yang harus ditanggung, harus dibayar. “Seperti biaya listrik, air, gas, ini pengelolaan bersama,” ujarnya dalam akun Instagram resmi Kementerian PKP, seperti dikutip, Minggu (27/10/2024).

Namun rumusan biaya yang harus ditanggung ASN dan PNS yang berada di rusun ASN saat ini masih dirumuskan.

Pasalnya, aturan mengenai proses residensi ASN di IKN belum ditetapkan. Jadi detailnya masih menunggu keputusan ini.

“Iya, saat ini standar perumahan ASN belum diterapkan atau diatur,” tegasnya.

FYI, sebelumnya ASN akan dipindahkan ke IKN mulai September 2024. Namun pelaksanaannya tertunda karena masih menunggu pembangunan berbagai sarana dan prasarana.

Hal ini sejalan dengan amanat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan penundaan pemindahan ASN ke IKN karena masih memerlukan kajian mendalam mengenai persiapan infrastruktur.

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memutuskan kapan pemindahan ASN ke ibu kota baru bisa dilakukan.

“Kita mau pindahkan pejabat kita ke sini, ASN kita, perlu kita hitung,” ujarnya saat peletakan batu pertama atau peletakan batu pertama Hotel D’Prima Nusantara, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan dukungan prioritas kepada institusi agar setiap orang di Tanah Air yang beralih ke IKN dapat hidup bermartabat. 

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan peralihan dari ASN ke IKN.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA