Bisnis.com, YOGYAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. proses kebangkrutan. (SRIL) yang juga dikenal dengan nama Sritex berisiko memperburuk fenomena pemutusan hubungan kerja massal (PHK) di industri TPT Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Jawa Tengah, Daryanto, mengatakan perusahaan yang dikenal sebagai raja tekstil Tanah Air itu mempekerjakan puluhan ribu pekerja.

“Sritex punya masalah utang dan aset. Mohon maaf kalau bangkrut, pekerjanya tidak dapat pesangon dan itu akan menjadi masalah sosial yang besar,” kata Daryanto, Jumat (25/10/2024). ).

Laporan keuangan tahun 2023 mencantumkan Sritex sebagai total kewajiban hingga $1,6 miliar. Mengingat besarnya utang tersebut, Daryanto menjelaskan Tim Konservatori kemungkinan besar akan memprioritaskan pembayaran kepada mitra dan kreditor Sritex saat putusan pailit dinyatakan final.

“Pegawai mempunyai undang-undang dan mendapat jaminan uang pisah, namun secara hukum substantif, khususnya dalam hal utang dan tagihan berhak didahulukan daripada pelunasan utangnya,” jelas Daryanto.

Selain itu, dengan adanya pengajuan pailit Sritex, Daryanto mengatakan perseroan masih berharap dapat melaksanakan perintah pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Faktanya, situasi ini tidak hanya memberikan angin ekstra bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, tetapi juga angin segar bagi puluhan ribu pekerja yang nasibnya kini berada di ujung tanduk.

Daryanto mengatakan, selain prosedur kasasi yang sedang disiapkan Sritex, ada situasi lain yang bisa diterapkan guna menghindari PHK dalam jumlah besar. “Tidak bisa memecat karyawan dengan adanya perubahan kepemilikan. Kalau ada yang mau, bisa dari direksi lain, atau dari investor yang berminat,” ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi secara terpisah menjelaskan, Sritex masih dalam keadaan pailit.

Prosedurnya dihentikan, Sritex dan mitranya bangkrut, dengan segala akibat hukumnya, jelasnya melalui telepon.

Pada saat yang sama, Denny Ardiansyah dan rekan-rekannya ditunjuk untuk mengawal permasalahan tersebut. Saat ini, Firma Hukum DA&Co Denny belum siap memberikan jawaban terkait proses penyelesaian pailit Sritex.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel