Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Bisnis (Kemendag) mengatakan bisnis waralaba menjadi solusi bagi pengusaha pemula, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar aman memulai usaha.

Informasi tersebut disampaikan Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Jumat (25/10/2024) di sela-sela agenda Franchise and Licensing Expo (FLEI) 2024 di JCC Senayan, Jakarta.

“Ini berarti ada pilihan bagi mereka [yang diberhentikan] untuk mencari pekerjaan. “Jadi kalau tertarik berbisnis bisa mencoba di bidang franchise,” kata Moga, Jumat (25/10/2024).

Dalam sambutannya, Moga yang mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2024 sebesar 4,82% dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,4 juta per bulan.

Selain itu, perusahaan lebih cenderung mempekerjakan pekerja lepas, kata Moga. Jadi menurutnya waralaba menjadi solusi bagi pengusaha pemula untuk memulai usaha.

“Waralaba adalah cara yang aman bagi pengusaha berpengalaman untuk memulai bisnis,” ujarnya.

Namun, Moga mengimbau para pengusaha pemula untuk berhati-hati dalam memilih industri atau jenis usaha agar tidak menjadi mangsa investasi bodong.

Moga mengungkapkan, saat ini terdapat cara-cara penipuan dalam menghimpun dana masyarakat yang mengatasnamakan bisnis dan untuk keuntungan sepihak.

Selain itu, banyak juga tawaran bisnis yang mengaku sebagai waralaba, namun belum menjadi STPW. Padahal, hal itu dilarang dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang waralaba. 

“Kami menghimbau calon wirausahawan untuk lebih mengkaji sebelum memutuskan berdagang dan berinvestasi dengan menggunakan prinsip 2L yaitu legal dan logis,” imbaunya.

Potensi waralaba di Indonesia sangat besar. Mengutip Laporan Kegiatan Dunia Usaha tahun 2022, diharapkan Indonesia mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 42.696 orang dan total omset sebesar Rp38,33 triliun. Jumlah gerai swakelola sebanyak 16.161 gerai dan 7.303 gerai waralaba.

Kementerian Perdagangan mencatat bisnis waralaba tumbuh sebesar 5% selama 5 tahun berturut-turut. Hingga Oktober 2024, sebanyak 154 franchisor dalam negeri dan 146 franchisor asing telah memiliki status hukum berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan, demikian laporan Moga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel