Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memantau temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait tanda-tanda kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun.
Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) mengakui pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai instruksi Direksi.
“DJP memantau temuan-temuan yang direkomendasikan BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses verifikasi sesuai ketentuan yang ada,” kata Dwi Bisnis, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, dalam dokumen “Ringkasan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024” (IHPS) yang diserahkan Direksi kepada DPR pada Selasa (22/10/2024), terungkap adanya tanda-tanda ketidaksesuaian. pembayaran pajak dan kemungkinan sanksi administratif. yang belum diperkenalkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Negara (LSPR) Tahun 2023, BPC menemukan adanya perbedaan nilai pada transaksi penerimaan perpajakan pada modul “Penerimaan Negara” dan/atau tidak terdapat pada SPT ( GND). , pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini mengakibatkan adanya potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan perpajakan sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar, demikian bunyi laporan BPK.
Badan ini juga menyarankan Menteri Keuangan Shri Muljani Indrawati, selaku wakil pemerintah, untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi perpajakan.
“Untuk menjalin komunikasi antar subsistem dan memperoleh data yang dapat dipercaya,” lanjut laporan BPK.
Untuk berita dan artikel lainnya, lihat Google Berita dan Saluran WA.