Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut iPhone 16 “ilegal” untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Status cacat ini diberikan pada iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait investasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya kini menunggu realisasi investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun. Sejauh ini sudah terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun.

Kementerian Perindustrian telah mengambil keputusan tegas untuk memperkenalkan dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

“Kalau ada iPhone 16 yang berfungsi dan bisa berfungsi di Indonesia, maka saya katakan itu salah. Beritahu kami, karena kami belum memberikan izin apa pun,” kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa. (22/10/2024).

Selain itu, perusahaannya belum merilis dokumen IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16.

“Hanya ada tiga tempat yang bisa mengeluarkan IMEI, kami [Kemenperin], bea cukai, dan Kominfo,” ujarnya.

Dijelaskannya, IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk jasa diplomat saja. Selain ketiga departemen tersebut, kinerja produknya patut dipertanyakan.

“Kami belum memberikan izin,” ujarnya.

Lantas bagaimana iPhone 16 dijual di luar negeri?

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone 16 termasuk dalam kategori kurir yang boleh masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 Kebijakan Publik Nomor 46 Tahun 2021 tentang Email, Telepon, dan Radio.

Namun, tidak lebih dari dua unit per lot yang dapat diambil dan tidak dapat dijual.

Selain pernyataan Kementerian Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia untuk dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang yang tidak bisa dijual dan dibatasi privasi penggunaan penumpangnya, kata Febri di Jakarta, Jumat ( 25/25). 2019) 10/2024).

Febri menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa paket dan/atau bagian yang dikirim melalui penyedia jasa pos digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Artinya barang tersebut tidak diperjualbelikan atau dipergunakan untuk tujuan komersil, barang tersebut dibebaskan dari bea teknis normal termasuk bea TKDN sebesar 35%.

Berdasarkan keterangan perdana menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar dalam negeri tidak dapat dijual, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen keekonomiannya untuk mendapatkan sertifikat TKDN sistem baru tersebut, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel