Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan asuransi mobil wajib berupa tanggung jawab hukum (TPL) akan berlaku mulai Januari 2025.

Dua emiten asuransi umum pendukung bisnis grup perdagangan ekosistem, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) dan PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI), pun bersiap bersaing memperebutkan berkah perluasan asuransi kendaraan bermotor.

Setelah bertahun-tahun hanya sekedar berbincang, kini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyelenggaraan asuransi wajib TPL.