Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tekstil asal Sukoharjo PT Sri Rejeki Isman Tbk. Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang resmi menyatakan perusahaan (SRIL) pailit pada Senin (21/10/2024). Lantas dengan adanya berita terkini ini, BEI akan mencatatkan saham SRIL?

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bursa I-N III.1. intinya, bagian dapat dihapus dari daftar karena dua alasan.

“Pertama, emiten mengalami situasi atau peristiwa penting yang memberikan dampak buruk secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan usaha emiten, dan emiten tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai,” kata Nyoman, Kamis (10/1). 24/2024).

Delisting juga dapat terjadi karena saham perusahaan tercatat tersebut telah terkena pelarangan efek baik di pasar reguler maupun pasar uang dan/atau di semua pasar selama paling sedikit 24 bulan atau dua tahun terakhir.

Nyoman melanjutkan, Bursa telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini. Penangguhan ini disebabkan adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex 6 Tahap III Tahun 2018.

“Dengan demikian, SRIL telah memenuhi kriteria untuk dicatatkan karena batasan pengaruh SRIL telah mencapai 42 bulan,” kata Nyoman.

Sehubungan dengan pengumuman putusan pailit SRIL, Nyoman mengatakan, Bursa telah mengajukan permintaan klarifikasi dan pengingat kepada SRIL untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai langkah dan rencana SRIL selanjutnya terkait putusan pailit tersebut. Permintaan klarifikasi tersebut mencakup upaya SRIL untuk bertindak.

Nyoman juga mengatakan, bursa telah melakukan beberapa upaya untuk melindungi investor ritel sekaligus memantau emiten.

Salah satu upayanya adalah dengan menetapkan penunjukan khusus dan penempatan direksi khusus jika emiten memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa IX tentang Pencantuman Efek Bersifat Ekuitas pada Dewan Peninjau Khusus.

Nyoman berharap hal ini bisa menjadi peringatan dini bagi investor terhadap potensi permasalahan di emiten.

Sementara itu, bagi emiten yang berada di bawah kendali, baik karena sanksi maupun suspensi karena alasan lain, upaya melindungi investor ritel dilakukan melalui sejumlah cara.

Perlindungan tersebut antara lain dengan mengirimkan listing warning kepada emiten yang telah disuspensi selama 6 bulan. Kemudian mengirimkan undangan sidang, meminta penjelasan tentang upaya koreksi alasan pelarangan, serta rencana bisnis ke depan.

Selain itu, distributor juga harus memberikan update perkembangan rencana pengembangan setiap bulan Juni dan Desember. Bursa juga menerbitkan pemberitahuan potensi pencatatan setiap 6 bulan, yang mencakup informasi masa penangguhan, korespondensi terkini manajemen dan pemegang saham, serta contact person yang dapat dihubungi.

Nyoman juga mengatakan, saat memantau SRIL, pihak toko telah mengumumkan bahwa mereka mungkin akan didaftarkan setiap enam bulan mulai November 2021 dan seterusnya.

Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 dikatakan, apabila emiten menarik diri dari bursa karena keadaan yang mempengaruhi kelangsungan usahanya, maka emiten tersebut wajib berubah menjadi perusahaan tertutup.

Emiten juga harus menebus saham publik dengan syarat dan harga sebagaimana dimaksud dalam POJK 3/2021 dan SE OJK.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel