Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pembelian, penjualan, atau penukaran iPhone 16 di Indonesia tetap ilegal. Mereka tidak akan menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada produsen atau distributor. 

Namun, Kementerian Perindustrian bukan satu-satunya yang bisa menerbitkan IMEI. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) no. Pasal 35 UU 46/2021 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menerbitkan IMEI dengan sejumlah syarat. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, dengan mengacu pada aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mengatur IMEI bagasi penumpang dengan syarat tertentu. 

Tapi hanya ada dua, makanya tidak bisa dipasarkan di Indonesia, tidak bisa dipindahtangankan. Kami di Kementerian Perindustrian akan mengontrolnya, kata Febri dalam Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian memastikan permintaan impor produsen ponsel pintar Apple tidak akan dikeluarkan hingga perusahaan tersebut memenuhi komitmen tingkat komponen nasional (TKDN) berupa realisasi investasi. 

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun. Sedangkan yang telah dicapai sebesar Rp 1,48 triliun. 

“Sampai Apple memenuhi komitmennya terhadap TKDN, pihaknya berkomitmen untuk berinvestasi. Sampai mereka bisa memenuhinya, kami tidak akan bisa memenuhi permintaan impor merek,” jelasnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Ponsel, Laptop, dan Tablet, pemerintah mengusulkan sistem sederhana untuk memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perindustrian. TKDN yang pertama adalah pembuatan produk dalam negeri dinilai paling ideal. 

Kedua, cara penerapannya: berlaku di tingkat nasional. Ketiga, program inovasi nasional. Agus mengatakan, dari ketiga proyek tersebut, Apple sebagai produsen iPhone memilih proyek ketiga, yaitu inovasi.  

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mewanti-wanti para distributor ponsel agar tidak mencari celah dalam jual beli iPhone 16 karena belum memperpanjang sertifikasi TKDN untuk Apple. 

“Kami memantau perusahaan yang menjual ponsel dan e-commerce yang akan menjualnya dan jika masyarakat melihat harus melaporkan ke Kementerian Perindustrian. Jika ada orang yang menjual iPhone 16 harus menginformasikan kepada kami,” jelasnya. . 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel