Bisnis.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Khusus (KADIN) DKI Jakarta membeberkan dampak luasnya aturan kemasan tak bermerek terhadap industri rokok elektrik.

Kepala Eksekutif Kartu DKJ Diana Devi mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektrik menimbulkan ancaman bagi industri tembakau, termasuk rokok elektrik.

RUU ini akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengkaji ulang sistemnya sebagai advokasi, bahkan membatalkan rencana pengumuman RPMK, kata Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Ia meyakini penerapan undang-undang ini akan berujung pada menjamurnya rokok ilegal dan rokok elektrik di pasaran. Karena produsen tidak bisa menampilkan mereknya.

Hal ini menyebabkan perubahan konsumsi, yang sulit ditegakkan oleh pemerintah. Dampak terbesarnya adalah merosotnya pendapatan ekspor negara.

Menurut dia, karena produk yang beredar tidak memiliki merek apa pun, selain mengurusi sektor kesulitan, juga terdapat produk tiruan yang belum bisa dipastikan kualitasnya. Apalagi rokok ilegal mudah diselundupkan.

Ia juga mengatakan, dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat berdampak pada industri rokok elektrik yang terbengkalai. Apalagi sebagian besar pengusaha di sektor ini adalah usaha mikro, menengah, dan kecil.

Diana mengatakan, dalam situasi Indonesia yang belum stabil saat ini, pemerintah harus memberikan perhatian kepada para pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah.

Budianto, Ketua Asosiasi Vapor Indonesia (APVI), menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang memaksakan peraturan yang akan menciptakan persaingan serius bagi industri vaping dan rokok elektrik.

“Jika tidak dikaji ulang, hal ini dapat menyebabkan penurunan kontribusi rokok elektrik yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan perekonomian nasional,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel