Bisnis.com, BANDA ACEH – Startup budidaya perikanan, eFishery memutuskan tidak memperpanjang kerja sama dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Head of Fund and Operation eFishery Diajeng Reisa Manik menjelaskan kemitraannya dengan Investree pada periode 24 September 2020 hingga 25 Mei 2024.

“Kemitraan berakhir pada 25/05/2024. Kami selalu melakukan review dalam kemitraan untuk memastikan keselarasan dengan rencana jangka panjang dan visi perusahaan,” kata Reisa kepada Bisnis, Jumat (24/10/2024).

Pada tahun 2020, Investree telah bermitra dengan eFishery dengan komitmen untuk mendukung pinjaman yang diberikan kepada petani ikan di bawah ekosistem eFishery. Berdasarkan catatan Bisnis, Investree telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 122,2 miliar kepada UMKM budidaya ikan yang diumumkan di Indonesia pada Mei 2022.

Reisa menjelaskan eFishery berperan dalam program pinjaman sesuai kesepakatan yang ada yang disepakati kedua belah pihak. 

“Sejauh ini, semua hak petani telah dibayar dengan baik sehubungan dengan proyek eFishery [tidak ada parkir.

Seperti diketahui, OJK membatalkan izin usaha Investree pada Senin (21/10/2024) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024. Kasus Investree ini sudah berlangsung sejak akhir tahun 2023 ketika kredit macet perusahaan terus berlanjut dan dianggap sebagai bencana bagi pemberi pinjaman.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree pada Januari 2024. Sanksi ini dijatuhkan karena platform tersebut melanggar ketentuan terkait.

Per 17 Januari 2024, rasio gagal bayar selama 90 hari (TKB90) di platform Investree adalah 12,58%. Hal ini menunjukkan masih tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban debitur yang tidak melebihi ambang batas OJK sebesar 5%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel