Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex menghadapi badai permintaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mulai tahun 2021. Kini, raksasa tekstil Tanah Air itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun 2021 Sritex dan anak usahanya ramai digugat PKPU oleh berbagai pihak. Token PKPU, yang mencakup Sritex, diluncurkan pada 29 Maret 2021, ketika penerbit pakaian jadi tersebut gagal membayar pinjaman sindikasi senilai $350 juta. Saat itu, melalui keterbukaan publik, Direktur SRIL Allan M. Severino mengatakan utang tersebut akan diajukan untuk direstrukturisasi.

Kemudian publikasi informasi terkait rekonstruksi membuka lubang-lubang lain silih berganti. Pada 19-22 April 2021, kreditur yang juga berminat dengan pinjaman lain perseroan mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Berbagai pihak menggugat PKPU, antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Express.

SRIL akhirnya mendapat status PKPU seperti yang diputuskan Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (6/5/2021). Situasi semakin pelik karena di tengah kasus PKPU, proses restrukturisasi utang SRIL lainnya juga terhambat. Di saat yang sama, kondisi keuangan perseroan semakin tidak stabil akibat PPKM Darurat pada awal Juli 2021 yang memberikan tekanan pada bisnis perseroan.

Singkat cerita, Sritex dan ketiga anak perusahaannya berhasil lolos dari status PKPU setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 25 Januari 2022 menyetujui rencana usulan perdamaian antara Sritex dan krediturnya. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg. 

Sedangkan keputusannya akan diambil dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (21/1/2022) sesuai kesepakatan. Saat itu, seluruh kreditor separatis menyetujui rencana perdamaian yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

Pada saat yang sama, sebagian besar pemberi pinjaman yang berpartisipasi menyatakan setuju dengan usulan Sritech. Hasilnya, perusahaan tekstil dan ketiga anak perusahaannya mencapai kuorum suara untuk menyukseskan restrukturisasi. Ketiga anak usaha tersebut antara lain PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat dilakukan secara bersamaan atau terpisah berdasarkan persetujuan lebih dari separuh kreditur. Di sini, Sritex mendapat kuorum untuk menghindari ancaman kebangkrutan.

Namun, putusan Pengadilan Ekonomi Negeri (PN) Negeri (PN) Semarang terbaru pada Senin (21/10/2024) menyatakan perjanjian tersebut batal dan keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan Homologi. 25 Januari 2022.

Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor tidak sah. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022 Tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (homologalitas). 

Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi putusan terbaru. 

Sementara itu, pihak pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon mengusulkan pembatalan penyelesaian dengan tergugat karena tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran.  Sritex pernah membantah bangkrut

Pada bulan Juni 2024, SRIL mengesampingkan kebangkrutan karena hampir 23% PHK telah terjadi pada tahun sebelumnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel