Bisnis.com, JAKARTA – Hasil pemeriksaan penggunaan barang milik negara (BMN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara bebas pajak (PNBP) sebesar Rp 71,7 miliar belum diterima. . perbendaharaan. ) antara tahun 2021-2023.

Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Ujian Semester I (IHPS) Tahun 2024 yang dikirimkan ke DPR pada Selasa (22/10/2024).

BPK menyatakan pemanfaatan BMN oleh PNBP tidak didukung oleh pengelolaan dan pengendalian yang memadai, serta peraturan yang lengkap dan jelas. Hasilnya, BPK menemukan dua persoalan.

Pertama, PNBP belum menerima seluruhnya sedikitnya Rp64,41 miliar dari penggunaan BMN dan paling sedikit Rp7,29 miliar [dari total Rp71,7 miliar] terlambat diterima, tulis laporan BPK.

Kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan belum melakukan pemeriksaan sewa BMN yang kontraknya akan segera berakhir. Padahal, perjanjian sewa BMN memuat klausul pembayaran sewa yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Akibatnya, PNBP dari penggunaan BMN oleh DJKN kurang terkendali. Akibatnya, negara tidak bisa segera menggunakan dana PNBP dari penggunaan BMN.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperbaiki sistem pemanfaatan BMN dengan memperbaiki regulasi dan juga menyempurnakan serta menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara) untuk seluruh proses pemanfaatan BMN.

“Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait [department/institusi] untuk segera mencegah PNBP menggunakan BMN sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut laporan BPK.

Selain itu, BPK memeriksa total 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan kas negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK memberikan saran wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 79 LKKL dan 1 LKBUN serta saran bermanfaat (WDP) pada 4 LKKL. Dengan begitu, pencapaian opini masyarakat terhadap WTP mencapai 95%.

Meskipun angka tersebut telah mencapai target aksi prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah pusat yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun masih dalam tahap penurunan. Pada tahun 2019 BPK memberikan suara 97% WTP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel