Bisnis.com, JAKARTA – Registrasi International Mobile Device Identity atau IMEI wajib dilakukan pada perangkat komunikasi, umumnya ponsel pintar atau smartphone.

IMEI adalah pengenal internasional untuk menghubungkan perangkat komunikasi ke jaringan seluler nasional. Ponsel tanpa registrasi IMEI tidak akan dapat menggunakan jaringan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan. 

Pemerintah juga gencar memblokir ponsel tanpa izin atau bebas IMEI mulai tahun 2020. 

Berdasarkan prosedur tersebut, pengguna ponsel harus memeriksa IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui IMEI yang terdaftar di bea cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian. 

Saat ini beredar isu seputar penjualan produk iPhone 16 yang masih ilegal. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lisensi IMEI untuk iPhone 16. Artinya, produk iPhone 16 yang berfungsi saat ini adalah produk ilegal. 

Ia mengatakan pada Selasa (22/10/2024) “Hanya ada tiga pihak yang bisa mengeluarkan IMEI, yaitu kami [Kemenperin], bea cukai dan Cominfo). 

Dijelaskannya, IMEI yang dikeluarkan Cominfo hanya untuk kepentingan diplomasi. Di luar ketiga institusi tersebut, kinerja produknya patut dipertanyakan. 

Lalu apa perbedaan IMEI yang dikeluarkan ketiga kementerian tersebut? 

Referensi dari situs resmi Kementerian Keuangan, GEA, registrasi IMEI yang dikeluarkan Departemen Bea dan Cukai untuk impor ponsel, laptop, dan tablet (HKT) dan maksimal dua unit per penumpang atau awak kapal. anggota kendaraan.

Potongan sebesar USD 500 akan diberikan kepada setiap penumpang, kelebihannya terdiri dari bea masuk, bea masuk 10%, PPN 11%, 10% untuk penumpang NPWP dan 20% PDRI untuk penumpang tanpa NPWP.

Artinya, registrasi IMEI di bea cukai hanya diperuntukkan bagi penumpang yang membawa ponsel dari luar kawasan pabean. 

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hanya menggunakan nomor ponselnya di Indonesia untuk sementara waktu, seperti untuk tujuan wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia, disarankan untuk mendaftarkan IMEI-nya melalui operator ponsel. Registrasi IMEI ini berlaku selama sembilan puluh hari.

Sedangkan IMEI yang didaftarkan Kementerian Perindustrian khusus untuk perangkat HKT yang resmi dijual di pasar dalam negeri. Dengan kata lain, ini berlaku untuk perusahaan yang dikenal sebagai produsen dan distributor. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA