Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyuarakan pendapatnya atas pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tanaman.

Saat dipastikan BPDPKS akan berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Tanaman dan memperluas tanggung jawabnya dari sawit menjadi kakao dan kelapa, kata Kepala BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya membenarkan hal tersebut.

Itu saja, kata Achmad kepada Bisnis, Rabu (23/10/2024).

Sesuai Perpres Nomor 134 Tahun 2024, Achmad menyatakan tugas dan tanggung jawab BPDPKS dalam Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Pertanian Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) tidak berlaku lagi.

Namun BPPKS tetap melanjutkan tugasnya hingga terbentuknya Badan Pengelola Dana Tanaman, yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Keputusan Badan Pengelola Dana Tanaman ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga bulan sejak diumumkannya Keputusan Presiden pada 18 Oktober 2024.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 resmi membentuk Badan Pengelola Dana Tanaman. Badan Pengelola Dana Tanaman tidak hanya akan mengatur produksi sawit, tapi juga kakao dan kelapa.

Badan Pengelola Dana Tanaman dibentuk untuk mengumpulkan, mengelola, mengelola, menyimpan dan mendistribusikan dana. 

Dana berasal dari pengusaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, yang meliputi pajak ekspor produk dan/atau komoditas pertanian, serta retribusi.

Melalui Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa uang yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan tenaga kerja pertanian, penelitian dan pengembangan pertanian, pembangunan pertanian, pemeliharaan pertanian, serta sarana dan prasarana pertanian.

“Pemanfaatan dana yang terkumpul untuk tujuan tersebut antara lain untuk mengisi tanaman pertanian untuk pangan, biofuel, dan kebutuhan sektor pertanian,” demikian bunyi dokumen yang dikutip, Rabu (23/10/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel