Bisnis.com, Jakarta – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kisruh perebutan jabatan Ketua Umum (Ketum) dalam organisasi.

Dhaniswara K., Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia. Harjono mengatakan, dewan telah meneruskan surat tersebut kepada Presiden Prabo pada Selasa (22/10/2024).

“Pengurus Kadin Indonesia telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024,” kata Dhanis dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Dhanis mengatakan pihaknya sedang melaporkan tahapan persiapan Musyawarah Nasional (MUNAS) sesuai kesepakatan 27 September 2024 dan meminta arahan dari pemerintah mengenai pelaksanaan Munas.

Pengacara Kadin Indonesia Denny Kailimang menambahkan, Kadin Indonesia mematuhi perjanjian tertulis di atas kertas materai yang ditandatangani Arsjad Rasjid dan Anindya Bakri pada 27 September 2024 yang disaksikan langsung oleh Bahlil Lahadyalal.

Sesuai kesepakatan, Denny menyampaikan solusi dinamika kepengurusan Kadin Indonesia adalah dengan menyelenggarakan konferensi nasional sesuai AD/ART Kadin Indonesia.

“Pelaksanaan munas Kadin Indonesia akan mengikuti arahan pemerintah,” kata Denny.

Sebelumnya, Ketua Kadin Indonesia 2021-2026 Arjad Rashid menyurati Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada September 2024.

Arsjad mengatakan, surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan kontroversi Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin 2024 yang mengangkat Anindya Bakri sebagai Ketua Kadin yang baru.

“Saya bersurat ke Presiden Jokowi, saya tanda tangan suratnya,” kata Arjad Rasjid dalam keterangan resminya, Minggu (15/09/2024).

Di organisasi Kadin, Arszad menyebut pemerintah merupakan caretaker berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan pemerintah untuk fokus mengatasi kisruh yang terjadi.

Keluarga besar Kadin Indonesia meminta dukungan pemerintah sebagai pengawas berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 agar Kadin Indonesia tetap beroperasi. Kepentingan nasional dan ditetapkan AD ART,” ujarnya.

Dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi, Arsjad mengatakan Munas Kadin yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) tidak sah atau tidak sah karena melanggar AD/ART.

“Kami tegaskan Munas atas nama Kadin Indonesia pada 14 September 2024 adalah ilegal karena menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia dalam Perpres No. Yayasan 18 Tahun 2022 dan “Tindakan Kamar Dagang dan Industri” tentang Persetujuan Perubahan Undang-Undang tersebut, jelas Arsjad dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Minggu (15/09/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel