Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kredit P2P PT Investree Radhika Jaya dicabut izin usahanya oleh Badan Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 22 Oktober 2024. Saat ini, pihak pemberi pinjaman yang merupakan pemberi pinjaman meyakini uang tersebut telah hilang. menjadi. melunasi. bisa dituduh.

Salah satu kreditur Investree yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Bisnis bahwa Investree belum membayar 4,2 juta reais sejak awal tahun 2022.

Seorang perempuan yang bekerja di bidang pinjaman peer-to-peer (P2P) mengakui bahwa pengalamannya telah membuatnya lebih berhati-hati dalam meminjamkan uang kepada pemberi pinjaman P2P – sebuah industri yang menguntungkan.

“Sebenarnya itu salah satu pertimbangannya, peminjam juga mengharapkan bunga atas uang yang dipinjamnya. Harus lebih hati-hati memilih situs sah dengan operasional TKB yang selalu aman, dan pinjaman hipotek sejalan dengan pinjaman dari pinjamannya,” ujar Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Saya yakin setelah izin investasi dicabut, OJK bisa mengambil tindakan untuk mencegah pinjaman lain.

Dia berkata: “Harapannya adalah bahwa kegiatan ini tidak berhenti di situ. Kami akan terus memantau dengan cermat bagaimana uang dari pinjaman ini akan dipertanggungjawabkan.”

Kreditur lainnya, Christopher Purba Girsang mengaku menunggu dua tahun hingga sisa uang di Investree dikembalikan. Ia meminta OJK menindak pendiri dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi jika terbukti bersalah.

“Karena sudah lebih dari 2 tahun dan baru berkembang karena OJK sudah mengambil izin usaha. Dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab harus diproses secara hukum,” kata Christoper.

Christopher mengaku kerugiannya mencapai 154,6 juta. Ia yakin OJK benar-benar bisa menyelesaikan kasus investasi yang sedang diselidiki OJK dan aparat penegak hukum (APH).

Terkait hal tersebut, kami berharap ada keputusan yang adil dan adil jika terjadi pelanggaran terhadap kewenangan direksi Investree hingga terjadi penipuan dalam skema investasi, kata Christoper.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel