Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan yang meliputi kelapa sawit, kakao, dan minyak kelapa untuk menghimpun, mengelola, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Pembentukan badan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) N. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Benih. Keputusan ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Yokowi).

“Badan Pengelola Dana Tanaman, yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana, adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah dengan tujuan menghimpun, mengelola, menatausahakan, menyimpan, dan menyalurkan dana.” Dalam Pasal 1 Peraturan tersebut, dikutip Selasa (22 Oktober 2024).

Pada Pasal 20 ayat 1, kewenangan pengelolaan dana tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Menteri yang melaksanakan kekuasaan pemerintah di bidang keuangan negara membentuk badan pengelola dana di kementerian yang menjalankan kekuasaan pemerintah di bidang keuangan negara,” bunyi keputusan tersebut.

Rinciannya, penggalangan dana berasal dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga keuangan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan cara lain yang sah. 

Dana yang diterima dari pelaku ekonomi perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa meliputi pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau turunannya serta retribusi.

Dokumen ini menguraikan ruang lingkup perjanjian antara lembaga pengelola dana dan operator perkebunan untuk menggalang dana bagi pembangunan perkebunan berkelanjutan. 

“Bea masuk hanya dikenakan pada perusahaan perkebunan dan bukan pada perkebunan,” bunyi Pasal 7(2).

Dana yang terkumpul digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, pembenahan perkebunan, peremajaan infrastruktur perkebunan dan perkebunan.

Sementara itu, keputusan pembentukan Badan Pengelola Dana akan diambil paling lambat dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak Keputusan Presiden ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2024.

Dengan demikian, Keputusan Presiden (Perpress) No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali PP No. Sehubungan dengan perubahan kedua PP No.66/2018. Mencabut dan mencabut 61 Tahun 2015 “Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134” tentang Pemungutan dan Penggunaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlanga Hartarto menyinggung kabar pembentukan lembaga pengelola dana tersebut.

Erlang bertemu Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendagh). Sebelumnya, pengelolaan dana hanya untuk kelapa sawit. Oleh karena itu, Airlangga menyebut namanya akan diubah menjadi Badan Pengelola Dana.

“Makanya kemarin kami ubah BPDPKS menjadi BPDP.” Pembiayaan perkebunan antara lain kakao, kelapa, dan karet, kata Erlanga dari Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (25/07/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel