Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tentang rumus pengupahan penetapan upah minimum atau UMP 2025.

Pedoman yang disampaikan Kementerian Pendidikan berkaitan dengan beberapa indeks yang menampilkan simbol dalam format alpha.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan Indeks yang diperlukan untuk menentukan upah minimum atau UMP adalah 0,10-0,30.

“Depenas menyarankan agar upah bisa dilonggarkan tahun depan,” kata Indah Anggoro Putri, direktur jenderal hubungan industrial dan jaminan sosial pekerja di Kementerian Tenaga Kerja. Dikatakan pada Selasa (22/10/) 2024)

Namun Indah belum bersedia membeberkan berapa jumlah alpha yang diusulkan Kementerian Pendidikan kepada pemerintah.

Indah, salah satu anggota Depenas di pemerintahan, mengatakan usulan tersebut bermula dari serikat pekerja dan pengusaha yang mengusulkan perubahan pada Alpha. Usulan ini disampaikan kedua belah pihak dalam pertemuan dengan Kementerian Nasional.

Dalam usulannya, Indah mengungkapkan, serikat pekerja menawarkan alpha sebesar 1, sedangkan pemberi kerja meminta alpha maksimal 0,30.

“Tapi Depenas, dengan prinsip persatuan dan kerja sama, akhirnya kita bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Padahal ada perbedaan antara apa yang diinginkan pengusaha dan pekerja,” kata Indah.

Meskipun ada saran untuk mengubah alpha. Namun Indah menegaskan, penetapan upah minimum pada tahun 2025 masih setelah PP No. 51/2023 dimaksud.

Jika mengacu pada peraturan ini Rumus penghitungan upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1) UM (t+1) artinya akan ditentukan upah minimum, sedangkan UM (t ): Upah minimum tahun berjalan Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Nilai penyesuaian upah minimum pada rumus perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Tingkat Inflasi + (PE x α)} x UM (t) Simbol yang bersangkutan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota berkisar antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Menanggapi usulan Depenas mengenai nilai alpha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani enggan berkomentar.

Shinta mengatakan, saat ini pengusaha akan mengikuti penetapan upah sesuai P.51/2023. “Jadi saya kira kita tunggu saja. Namun pada prinsipnya posisi pengusaha adalah mengikuti pemerintah melalui Por.Por.51, tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.