Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengungkap biang keladi pengurangan dana pensiun pada 2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan delapan dana pensiun program manfaat pasti pemberi kerja (DPPK PPMP) dibubarkan pada Januari hingga September 2024.

Pakar Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan, tantangan utama keberadaan DPPK PPMP adalah penyediaan dana oleh pendiri dana pensiun untuk setiap dana pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP).

Alasannya, pendiri sudah tidak sanggup lagi mendanai sesuai PDP-nya, dan rasio pendanaannya kritis [Kualitas 3]. Kalau tidak dicek akan merugikan peserta, kata Bambang kepada Bisnis, Selasa ( 22/10/2024).

Bambang menjelaskan, strategi yang bisa dilakukan DPPK PPMP untuk mencegah pembubarannya adalah dengan mengelola anggota dana pensiun lama dengan baik, diikuti dengan komitmen para pendiri dana pensiun untuk mendanainya.

Selain itu, pengelolaan DPPK PPMP juga harus dilakukan dengan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Menurut dia, perusahaan yang telah mendirikan dana pensiun dapat mendirikan dana pensiun yang sehat dalam bentuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) DPPK yang bekerjasama dengan perusahaan lain sebagai mitra pendiri atau skema koperasi.

Merujuk data OJK per H1/2024, utang pensiun dan manfaat lainnya dari DPPK PPMP meningkat 12,54% year-on-year menjadi Rp117,24 miliar dari Rp104,17 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara utang pensiun meningkat, iuran dana pensiun sukarela justru mengalami penurunan selama dua bulan berturut-turut sebesar 9,02% menjadi Rp17,49 triliun pada Juni 2024 dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023. Dan pada Juli 2024 sebesar Rp2051. triliun, atau 5,12% lebih rendah dibandingkan Rp 21,62 triliun pada Juli 2023.

Melihat kondisi dana pensiun saat ini, Bambang tetap optimis dengan ketahanan PPMP DPPK yang masih ada. “Kemungkinan besar sampai akhir tahun 2024 belum ada yang membubarkan diri,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA