Bisnis.com, Jakarta – PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA saat ini mengoperasikan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang “sakit” di bawah perwalian. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang mulai menunjukkan perbaikan.

Ke-14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karia (Persero), PT Bharata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dermaga dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) dan PT Dermaga dan Perkapalan Surabaya (PT ). Dermaga). persero)

Juga PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomukasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), Persero Batam, PNRI, PT Primisima (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasia (Persero). .

Selain itu, ada 8 BUMN sakit yang tidak bisa dirawat atau dibubarkan negara. Mereka adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Kaca (Persero).

Berikutnya adalah PT Istakah Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembayaran Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN dan PT PANN Multi Finance yang merupakan anak perusahaan PT PANN.

Perkembangan terakhir, PT PANN diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap kinerja perusahaan, pangsa pasar, kemampuan bertahan disrupsi, dan stabilitas bisnis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT PANN tidak dapat menjaga kelangsungan kegiatannya sehingga sebaiknya perusahaan tersebut dibubarkan.

“PT Pembangunan Armada Niaga Nasional sudah tidak bisa diselamatkan sehingga perusahaannya harus dibubarkan,” kata PP no. 43/2024 diteken Presiden Jokowi pada Sabtu (19/10/2024).

Dalam piagam tersebut juga disebutkan bahwa pembagiannya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2023.

Keputusan RUPSLB terdapat dalam laporan No. 05 yang merupakan pembagian PT PANN PP no. 43/2024. Akibatnya, perusahaan tersebut resmi dibubarkan setelah tahun 1974. 

Promosi kesehatan

Sementara itu, PT PPA melaporkan, dari total 14 BUMN sakit yang ditinjau, hanya Persero Batam yang mulai menunjukkan hasil positif dari sisi finansial dan bisnis.

Menurut Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana, kinerja Persero Batam mulai membaik setelah meraih kontrak berdurasi 36 tahun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengoperasikan terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

Beberapa indikator kinerja naik tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya, kemudian ada panggilan langsung dari Batam ke China dan Batam-Vietnam, ujarnya saat ditemui di Jakarta, 27 September 2024.

Menurut Ridha, selama ini PPA memberikan kelangsungan usaha kepada BUMN lain yang sakit. Upaya restrukturisasi, peningkatan efisiensi dan aset perusahaan publik yang andal terus dilakukan oleh PPA.

Menurut dia, dia dipercaya untuk mengelola stabilitas bisnis masing-masing BUMN. Jika tidak, tindakan distribusi atau penghapusan dapat diambil.

“Stabilitas bisnis itu penting sekali. Kalau bisnis bertahan, lanjutkan. Kalau bisnis tidak stabil, kemungkinan besar akan ke arah sana (likuiditas),” kata Rida.

PPA menyatakan akan terus menilai kelayakan bisnis masing-masing BUMN berdasarkan status pengelolaan yang dipercayakan kepadanya. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Danarexa BUMN Holding sebelumnya mengatakan, 14 perusahaan pelat merah yang tidak sehat pasca proses restrukturisasi telah dirujuk ke Menteri BUMN Eric Tahir untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.

Direktur Utama Danarekha Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan restrukturisasi 14 BUMN yang berstatus administratif dalam PPA.

Menurut dia, BUMN yang memiliki model bisnis stabil dan menunjukkan kondisi keuangan membaik akan dikirim ke Danarexa untuk dimodernisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

Pada Juli 2024, “Kementerian BUMN disarankan untuk mencari kebijakan tambahan bagi pemerintah yang tidak mampu menjalankan misi setelah BUMN berdiri.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel