Bisnis.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin menyarankan agar pengusaha dan pekerja duduk bersama mencari kesepakatan yang saling menguntungkan untuk menetapkan upah minimum 2025.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, menilai upah minimum regional (UMP) tahun 2025 membutuhkan titik tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kita harus menemukan ikan paus. Jadi ini yang perlu kita cari, kita saling membutuhkan, [common ground] antara pengusaha dan pekerja,” kata Arszad saat ditemui FX di kawasan Sudirman. , Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, pengusaha harus memberikan upah yang memadai kepada karyawannya. Selain memberikan upah, pengusaha juga harus memastikan produktivitas karyawan.

Arsjad yakin pengusaha dapat memberikan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja. Dengan demikian, baik pengusaha maupun pekerja tidak lagi mempunyai perbedaan terkait UMP. 

“Setiap tahun kami berjuang. Kami mencari bahasa yang sama, kami mencari cara untuk melakukannya. Ini penting. Contoh kemajuan Jepang pada saat itu adalah persatuan buruh dan buruh. Bangun bersama-sama,” ujarnya.

Berdasarkan catatan dunia usaha, pemerintah mulai membahas upah minimum 2025 dengan menggunakan rumus penghitungan upah minimum 2024, sedangkan upah minimum rata-rata hanya meningkat 2%-4% pada tahun lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Susivizono Mogyarso mengatakan siklus perundingan upah minimum dilaksanakan pada Oktober-November tahun berjalan.

Nantinya, pemerintah akan melanjutkan perhitungannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (GPR) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 Terkait Gaji.

Dalam perhitungan terkait PP 51/2023, terdapat kenaikan upah minimum pada tahun 2025, namun belum diketahui berapa besarnya.

Menurut Susi, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungannya kepada gubernur berdasarkan PP 51/2023. Selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah menetapkan besaran kenaikan upah di masing-masing daerah.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA