Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan perusahaan asuransi, serta mendorong aktivitas perekonomian negara melalui berbagai kebijakan. 

Ketua Dewan Komisioner FTA Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut antara lain pemantauan jaminan simpanan berdasarkan UU FTA di atas 90%, pemantauan berkala tingkat suku bunga penjaminan (TBP).

Saat ini, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tren terkini pada suku bunga pasar saham, dana bank, situasi ekonomi global dan krisis global.

Tercatat disetujui pada tahun 2024 Selama periode Q3 (September 2024), rapat Dewan Komisaris FTA (BRC) memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar Rs 4,25% pada simpanan bank umum dan Rs 6,75% pada simpanan BPR. ; dan 2,25% simpanan mata uang asing (Valas) di bank umum.

“Untuk itu, kerja sama otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers KSSK IV 2024, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, untuk mempercepat proses penyelesaian dan/atau pengurusan Bank Penyelesaian (BDR) dan membayar kewajiban penjaminan simpanan nasabah.

Selain itu, sosialisasi luas kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program penjaminan simpanan, penjaminan asuransi, dan literasi keuangan.

Kemudian berkoordinasi dengan pengelolaan keuangan bank dan rencana pelaksanaan Program Penjaminan Kebijakan (KPBU) yang antara lain mencakup regulasi, proses bisnis, dan implementasi SDM.

Seperti diketahui, rekening nasabah yang simpanannya diperiksa LPS hingga tahun 2024. pada bulan Agustus Pada akhir tahun, jumlahnya mencapai 99,94% dari seluruh rekening atau 592.415.428 rekening nasabah bankas Komercinis dan 99,98% dari seluruh rekening atau setara dengan 15.806.327 nasabah BPR/BPRS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel