Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan PDP mengatur cara perusahaan mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan mentransfer data pribadi.

Undang-undang ini menekankan tanggung jawab pengontrol dan pemroses data serta mensyaratkan keberadaan petugas perlindungan data dan badan pengawas. Perusahaan harus memberikan perhatian khusus untuk melindungi data pribadi, karena pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda yang besar, sanksi pidana, dan kerusakan reputasi.

Poin penting dalam UU PDP adalah pengaturan transfer data lintas batas negara. Data hanya dapat ditransfer ke negara atau perusahaan yang memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang PDP di Indonesia. Mendorong perusahaan untuk memastikan perlindungan data yang memadai sebelum mentransfer data. Hal ini juga membuka peluang untuk membangun kepercayaan pelanggan melalui transparansi dan keamanan.

Penerapan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan perlindungan data di berbagai bidang. Survei yang dilakukan Statista pada tahun 2021 menemukan bahwa pelanggaran privasi data menjadi salah satu alasan utama investor keluar. Kepatuhan terhadap aturan PDP tidak hanya berfungsi untuk menghindari penalti, namun juga menjaga kepercayaan pelanggan dan reputasi perusahaan.

Survei pada bulan Juni 2022 di Amerika Serikat menemukan bahwa 54% responden lebih percaya pada perusahaan atau merek yang membuka opsi untuk menghapus data pribadi yang diberikan. 

Untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang PDP, perusahaan harus menerapkan berbagai solusi keamanan yang komprehensif. Manajemen insiden merupakan aspek penting dalam deteksi dini, penilaian risiko, dan mitigasi dampak jika terjadi pelanggaran. Selain itu, beberapa teknologi terpenting yang diperlukan meliputi: Solusi keamanan data: solusi yang dirancang untuk melindungi data dari akses tidak sah dan ancaman dunia maya lainnya Solusi ketersediaan data: teknologi yang memastikan data aman dan tidak diganggu oleh pihak yang berwenang Mikrosegmentasi: teknologi yang memungkinkan lebih granular kontrol atas lalu lintas jaringan, membatasi akses hanya pada platform manajemen data yang diperlukan: sistem yang mengelola data dari berbagai sumber dan memastikan integrasi yang efisien dan aman.

Memilih penyedia solusi teknologi yang tepat sangat penting untuk memastikan penerapannya berjalan lancar dan mematuhi peraturan. Dengan service level agreement (SLA) yang tinggi, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, antara lain layanan, infrastruktur luas, kedaulatan data, dan kemampuan mendukung operasional lokal dan internasional.

Penerapan solusi teknologi yang tepat akan membantu perusahaan menjaga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan data di era digital yang kompleks.

Sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, Telkom University telah menyiapkan white paper bertajuk “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Implikasinya Bagi Bisnis”.

Whitepaper ini memberikan analisis mendalam mengenai dampak peraturan baru dan memberikan strategi praktis yang dapat diterapkan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, sekaligus menghindari risiko hukum dan potensi gangguan operasional. Untuk membaca dokumen selengkapnya dapat diakses dan diunduh melalui link berikut: https://seb.telkomuniversity.ac.id/uupelindungan-data-personal-dan-imkliknya-terhadap-bisnis/.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel